PALU, NEWSURBAN.ID – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu sejak awal tahun 2025 ini telah membuka akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu yang berlokasi di lantai satu pasar Bambaru Palu Barat.
MPP tersebut sebagai bagian dari upaya Pemkot Palu untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.
Hal ini,disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien, ST, MT pada Jumat (28/02/2025).
Baca Juga: Pemkot Palu Segera Tertibkan Reklame yang Melanggar Perda
Dia menyebutkan, bahwa keberadaan MPP sebagai upaya peningkatan pelayanan dari Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu. Seperti pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.
Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perizinan yang di berikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung. Untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan semuanya bisa di urus di Mal Pelayanan Publik.
Bahkan kata Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu bahwa secara khusus pihaknya menempatkan staf yang melayani langsung warga Kota Palu yang ingin mendapatkan pelayanan langsung.
Baca Juga: Mewakili Wali Kota Palu, Asisten 1 Hadiri Pembukaan Bimtek Pemantapan Aplikasi Srikandi dan Talkshow Kearsipan
Di MPP itu juga terdapat bidang pelayanan seperti dari Dukcapil Kota Palu, DPMPTSP, Kejari dan sejumlah akses pelayanan lainnya.
Sebutnya lagi, MPP merupakan integrasi layanan publik dari berbagai instansi, seperti pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan swasta, di satu tempat.
Prinsip yang dianut dalam MPP adalahK: eterpaduan, Berdayaguna, Koordinasi, Akuntabilitas, Aksebilitas, Kenyamanan. Sebagai tambahan katanya, penyelenggaraan MPP adalah seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan yang mudah dilihat.
Baca Juga: Kadinkes Palu Hadiri Peresmian Asrama Stikes BK Palu
“Jadi warga yang ingin cepat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah bisa memanfaatkan MPP tersebut. Warga tidak lagi semuanya berurusan ke kantor Penataan Ruang dan Pertanahan yang berada di area kantor Wali Kota Palu. Namun juga bisa ke MPP,” jelasnya. (ysw/*)