MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, di Hotel Golden Tulip, Kamis, 20 Maret 2024.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Angkatan 1 dibuka dengan resmi,” kata Zulkifli, sore tadi.
Bimtek itu mencakup Surat Keputusan (SK), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memberikan pedoman kepada perangkat daerah dalam menyusun produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pastikan Pasar Murah Tepat Sasaran, Wali Kota Makassar Munafri Tinjau Dua Titik Lokasi Pasar Murah
Dalam sambutan Wali Kota Makassar yang di bacakan oleh Plh. Sekda, Zulkifli menyampaikan bahwa produk hukum merupakan instrumen utama dalam menjaga stabilitas daerah, memastikan roda pemerintahan berjalan optimal, serta mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang.
“Bimtek ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang di buat benar-benar mendukung pembangunan Kota Makassar. Dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Di samping itu, dia yang juga menjabat Kepala Bappeda Kota Makassar tersebut menyebut produk hukum erat kaitannya dengan penyusunan dokumen pembangunan daerah.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Makassar Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah di Kecamatan Makassar
Seperti RPJMD, RKPD, Renstra juga Renja. Dan saat ini Pemkot Makassar sedang menyusun RPJMD sebagai penjabaran visi-misi Wali Kota yang baru.
Dokumen lima tahun ke depan ini terdiri dari sembilan bab. Kemudian akan di susul oleh RKPD tahun 2026 dengan tujuh bab.
Selain itu, juga tengah di susun Renstra SKPD yang akan menjadi acuan kinerja seluruh SKPD agar selaras dengan visi-misi tersebut.
Setelah penyusunan RPJMD, RKPD, dan Renstra SKPD, tahap berikutnya adalah penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gandeng Bank Indonesia Gelar Pasar Murah
Semua dokumen ini di harapkan dapat di selaraskan dalam enam bulan ke depan. Sehingga perencanaan pembangunan Kota Makassar lebih efektif.
Plh Sekda menegaskan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus di lakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya Bimtek ini, di harapkan semua pemangku kepentingan memiliki kesepahaman. Dalam proses penyusunan SK, Perwali, dan Perda, terutama yang berkaitan langsung dengan program pembangunan daerah.
Sebagaimana di ketahui Bimtek di ikuti oleh puluhan peserta dari SKPD lingkup Kota Makassar. Dan akan berlangsung selama dua hari, 20 sampai 21 Maret 2025. (*)