MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Putri Dakka yang dikenal dengan nama lengkap Putriana Hamda Dakka, tengah menjadi sorotan setelah di duga melakukan penipuan terhadap ratusan warga dengan modus umroh subsidi.
Sejumlah korban umroh subsidi putri dakka telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib setelah mereka tidak kunjung di berangkatkan ke tanah suci meskipun telah melakukan pembayaran.
Putriana Hamda Dakka, yang di kenal sebagai Putri Dakka, seorang calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024, di laporkan ke polisi atas dugaan penipuan dengan modus umrah subsidi. Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga merasa di rugikan akibat program yang ditawarkan oleh Putri Dakka.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika Putri Dakka menawarkan program umroh subsidi kepada masyarakat. Di mana biaya umroh yang biasanya mencapai Rp32 juta. Putri Dakka janji akan menanggung setengahnya, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp16 juta. Penawaran ini menarik perhatian banyak warga, dan sekitar 300 orang di kabarkan mendaftar dan menyetorkan dana. Sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp6 miliar.
Pada Desember 2024, Putri Dakka bekerja sama dengan sebuah agen perjalanan umroh untuk memberangkatkan jemaah. Namun, menjelang keberangkatan, pihak agen melaporkan bahwa pembayaran dari Putri Dakka tidak kunjung di lunasi, sehingga tiket dan akomodasi yang telah dipesan terpaksa dibatalkan.
Beberapa kali jadwal keberangkatan di tunda tanpa kepastian, hingga akhirnya para korban menyadari bahwa mereka telah menjadi korban dugaan penipuan. Hingga saat ini, hanya enam orang yang telah di berangkatkan, sementara ratusan lainnya masih menunggu kejelasan.
Kerja Sama dengan Travel Agent
Saat sedang menjalankan ibadah umrah, pemilik travel Restu Wisata Haramain, Resty, di hubungi oleh Putri Dakka yang ingin mengalihkan jemaahnya ke travel milik Resty. Putri meminta pemberangkatan untuk 45 jemaah pada 15 Desember 2024. Meskipun Resty telah memesan kursi pesawat sesuai permintaan, pembayaran dari Putri tidak kunjung di lunasi, menyebabkan pembatalan pemberangkatan.
Laporan Polisi dan Proses Hukum
Akibat ketidakjelasan ini, sebanyak 19 warga telah melaporkan Putri Dakka ke Polres Palopo pada 20 Desember 2024, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp300 juta. Laporan tersebut kini tengah dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
19 warga melaporkan Putri Dakka ke Polres Palopo pada 20 Desember 2024, dengan total kerugian mencapai Rp304 juta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/ B / 839 /XII/2024/SPKT.
Sementara itu, Putri Dakka membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa dia sedang menghadapi hambatan teknis dan berjanji akan tetap memberangkatkan para jemaah yang telah terdaftar. Namun, pihak korban tetap mendesak agar kasus ini segera di selesaikan secara hukum.
Menanggapi tuduhan tersebut, Putri Dakka mengklaim bahwa dia di fitnah oleh pemilik travel dan sejumlah orang yang merasa kecewa karena batal bekerja sama. Ia menyatakan bahwa program umrah subsidi yang di tawarkannya bukanlah penipuan dan menegaskan niatnya untuk tetap memberangkatkan jemaah yang telah mendaftar.
Tanggapan Publik
Kasus ini telah memicu kemarahan warga, terutama para korban yang telah menyetorkan uang mereka dengan harapan bisa menjalankan ibadah umroh. Beberapa tokoh masyarakat juga mengecam tindakan tersebut dan meminta agar pihak berwenang bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut, dan masyarakat menunggu kejelasan dari pihak kepolisian terkait langkah hukum yang akan di ambil terhadap Putri Dakka.