Pemkot Makassar Keluarkan SE Tentang Larangan Pasang Reklame pada Pohon Penghijauan

# Pelanggar Akan Ditindak Tegas

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar keluarkan surat edaran (SE) Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Memaku dan Memasang Reklame pada Pohon Penghijauan.

SE tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Di mana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Baca Juga: Pemkot Libatkan Masyarakat Rancang Makassar Super Apps

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.

Oleh sebab itu, dia tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.

Baca Juga: Wali Kota Munafri Sidak Mess Pemkot Makassar di Jakarta, Temukan Fasilitas Rusak

Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu di keluarkan. Sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat di hindari.

Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar. Yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho di tempelkan.

Baca Juga: Aliyah Mustika Ilham Hadiri Halal Bihalal, Serukan Makassar Rumah yang Aman dan Inklusif

Sehingga, kata Appi, pohon yang di paku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

“Karena kalau mau pasang gambar di tempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti di cabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang di pasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

Setidaknya, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Munafri Perkuat Sektor Pendidikan Lewat Studi di Luar Negeri

Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar di larang memaku pada pohon penghijauan. Baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Maksesar di larang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon. Baik itu dengan cara menempel, di ikat dengan tali atau kawat. Karena hal itu dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.

Ketiga,  setiap camat, lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi. Dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.

Keempat, setiap camat dan lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing. (*)

Exit mobile version