MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Eksekusi lahan showroom mobil Mazda di Makassar berakhir ricuh pada Senin pagi 28 april 2025 di kota makassar. Bentrokan terjadi antara aparat kepolisian yang mengawal proses eksekusi dengan massa dari pihak showroom Mazda yang menolak pengosongan lahan tersebut.
Sejak pagi, ratusan personel kepolisian telah disiagakan di lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan showroom mobil Mazda di Makassar yang dipimpin oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Namun, massa dari pihak Mazda melakukan aksi penolakan dengan menghadang petugas di pintu masuk showroom.
Kericuhan tidak terhindarkan saat aparat mencoba membuka akses menuju lokasi. Adu dorong hingga aksi saling lempar batu pun terjadi, mengakibatkan beberapa orang dari kedua belah pihak mengalami luka ringan.
Baca Juga : Kalla Beton Ekspansi di Pomalaa, Dukung Pembangunan Infrastruktur Sulawesi Tenggara
Meski mendapat perlawanan, pihak PN Makassar tetap melanjutkan proses eksekusi. Panitera PN Makassar membacakan secara resmi putusan eksekusi di hadapan umum, menegaskan bahwa lahan tersebut harus dikosongkan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman, selaku pemohon eksekusi, setelah mereka memenangkan sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih berjaga ketat di lokasi untuk mengantisipasi potensi bentrokan susulan, sementara pihak showroom Mazda menyatakan akan menempuh upaya hukum lain untuk mempertahankan hak mereka.