PALU, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu berhasil raih Piagam Penghargaan Apresiasi Terbaik I atas partisipasi aktif dalam Pelaksanaan Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024.
Penghargaan yang di raih Pemkot Palu tersebut di serahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, S.E., M.A.P., dalam acara yang berlangsung di ruang pertemuan Kemenkumham Sulteng.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa penilaian IRH di tujukan kepada kementerian. Lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan monitoring dan evaluasinya.
Baca Juga: Tampilkan Wastra Khas Palu, Ketua Diah Semarakkan Ladies Program Munas VII Apeksi 2025
Kantor wilayah Kemenkumham sebagai sekretariat IRH di daerah memiliki peran strategis. Dalam menyosialisasikan dan mendampingi pelaksanaan IRH di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Dasar hukum pelaksanaan IRH mencakup:
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi.
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Baca Juga: Pemkot Palu bersama Pengusaha Galian C Evaluasi Kesepakatan MBLB
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan IRH bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah. Mengenai indikator penilaian, mekanisme pengunggahan data dukung, dan waktu pelaksanaan IRH.
Dengan penghargaan ini, Kota Palu berhasil melaksanakan reformasi hukum secara mandiri dan konsisten, sesuai prinsip birokrasi yang efektif dan berkelanjutan. (ysw/*)