GOWA, NEWSURBAN.ID — Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menggelar sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Rosmawati terhadap Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Rabu (21/5).
Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti oleh penyidik.
Penasihat hukum Rosmawati, Ratna Kahali, menyatakan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh karena diduga terdapat pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang dialami kliennya.
“Sidang praperadilan ini merupakan upaya klien kami untuk menguji tindakan kepolisian yang dinilai tidak sesuai prosedur, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti,” ujar Ratna kepada wartawan usai sidang.
Baca Juga : Dana Segar Rp5 Triliun untuk Petani Jagung di Bone, Mentan: Harga Jagung Tak Boleh Lagi di Bawah HPP
Ratna menilai penetapan status tersangka terhadap Rosmawati terlalu dini dan tidak didukung bukti yang cukup. Ia menyebut tidak ada saksi yang menyaksikan langsung dugaan tindak pidana kekerasan yang dituduhkan.
“Tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan kekerasan yang dilakukan oleh klien kami. Maka, dasar penetapan tersangka menjadi lemah,” katanya.
Menurutnya, penyidik belum memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut. Agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini Polres Gowa.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif dan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum,” ucap Ratna.
Baca Juga : Empat Bulan Target DPO Bos Bandar Narkoba Bone Diringkus Di Kota Palopo
Sidang praperadilan ini direncanakan akan berlangsung selama tujuh hari secara maraton. Untuk agenda sidang besok, dijadwalkan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Polres Gowa, atas permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rosmawati.
“Kami optimis bahwa permohonan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim, karena tidak ada proses yang menunjukkan adanya perbuatan pidana dari klien kami sebagaimana disangkakan,” ungkap Ratna.
Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat penegak hukum. Hasil sidang praperadilan ini dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan yudisial terhadap praktik penyidikan.