MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pangkas besaran iuran sampah dengan besaran berdasarkan tingkat ekonomi rumah tangga. Bahkan, dua kelompok yang masuk kategori warga miskin gratis atau Rp0.
Program ini menyasar khusus warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya R1 (Daya 450 VA) hingga R1 (Daya 900 VA) yang masuk kategori miskin.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan ini berdasarkan data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.
“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar. Seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Pemkot Makassar Siap Kolaborasi Atasi Masalah Sampah di TPA Antang
Ia menjelaskan dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kemudian, pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu. Salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.
Penjabaran teknis dari kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan. Saat ini, Perwali tersebut tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Raker TP PKK Makassar, Melinda Bahas Penguatan Program Berdampak ke Masyarakat Luas
Penyesuaian tarif mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Permendagri itu, mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.
Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.
“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,” katanya.
Sebagai contoh, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp16 ribu hingga Rp24 ribu per bulan, kini hanya kena tarif tetap Rp15 ribu.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Dorong BKPRMI Sertifikasi Guru Mengaji Hingga Program Pemberdayaan Masjid
Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.
Sementara pelanggan dengan daya R1/1300 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp24.000 atau lebih, kini hanya Rp20.000. Jumlah kelompok ini pun cukup besar yakni 118.531 pelanggan.
Selain pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar juga akan meningkatkan pelayanan persampahan. Dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk.
Hal ini, untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.
“Dengan kebijakan ini, kita harapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal. Serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” harapnya.
Tarif Retribusi 2025, Berdasarkan Daya Listik:
1 R1/450 VA per bulan Rp 0
2 R1/900 VA per bulan Rp 0
3 R1M/900 VA per bulan Rp 15 ribu
4 R1/1300 VA per bulan Rp 20 ribu
5 R1/2200 VA per bulan Rp 30 ribu
6 R1/3500 VA – 5500 VA per bulan Rp 50 ribu
7 R1/6600 VA keatas per bulan Rp135 ribu
Sedangkan, Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (berdasarkan zonasi)
1 R1/450 VA perbulan Rp 16 ribu
2 R1/900 VA perbulan Rp 16 ribu
3 R1M/900 VA per bulan Rp16 ribu- Rp 24 ribu
4 R1/1300 VA per bulan Rp16 ribu – Rp 24 ribu
5 R1/2200 VA per bulan Rp32 ribu – Rp 48 ribu
6 R1/3500 VA – 5500 VA per bulan Rp 32 ribu sampai dengan Rp 48 ribu
7 R1/6600 VA keatas per bulan Rp 48 ribu- 64 ribu
(*)