JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengamankan seorang inisial LSN atas dugaan pemerasan terhadap Jaksa pejabat struktural Kejati DKJ insial AR. Tim Intel Kejati DKJ mengamankan LSN di halaman depan Kejati DKJ, Rabu 28 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, S.H., M.H, melalui siaran menerangkan, modus pemerasan oleh LSN terhadap Jaksa di Kejati DKJ, AR, dengan cara mengikuti persidangan.
“Selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA). Juga, membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa Jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai. Dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” jelas Syahron Hasibuan dalam siaran perse, Rabu (28/5).
Setelah sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakan aksi unjuk rasa. Lanjut dia, akhirnya LSN pada tanggal 27 Mei 2025 menghubungi pejabat struktural Kejati DKJ Jaksa inisial AR.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akhirnya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL
Kepada AR, LSN meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi. LSN juga meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang di tangani jaksa TH.
Selanjutnya sekitar jam 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKJ dan LSN meminta uang Rp5 juta. Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang di tangani oleh Jaksa TH.
Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKJ mengamankan LSN dalam kasus dugaan pemerasan terhadap AR. Pelaku di amankan, beserta uang 5 juta di dalam tas milik LSN. Terduga LSN mengaku uang itu berasal dari Jaksa AR.
“Setelah pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa HP. Yang berisikan pesan bermotif pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR. Serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada Jaksa AR,” jelas Syajron Hasibuan.
Barang bukti di serahkan Polda Metro Jaya untuk di tindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (*)