JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/XXX/2025 sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap tren kenaikan kasus COVID-19 yang terpantau dalam beberapa minggu terakhir di sejumlah daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia, termasuk Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Sebagai respons atas laporan kenaikan kasus positif COVID-19, terutama di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, yang menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Meski belum mencapai kondisi darurat, Kemenkes menilai perlu adanya langkah antisipatif untuk mencegah lonjakan kasus yang lebih besar.
Imbauan Protokol Kesehatan Diperketat Kembali
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes meminta seluruh pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta masyarakat umum untuk kembali menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Penggunaan masker di ruang tertutup dan transportasi umum kami imbau untuk kembali dilaksanakan. Selain itu, masyarakat diharapkan menjaga jarak fisik, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., Juru Bicara Kemenkes RI dalam konferensi pers yang digelar Jumat (31/5).
Peningkatan Deteksi Dini dan Vaksinasi Booster
Kemenkes juga mendorong peningkatan kapasitas testing, pelacakan (tracing), dan isolasi. Fasilitas kesehatan diminta untuk mengaktifkan kembali sistem pelaporan kasus secara real-time dan melakukan analisis tren epidemiologi di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, vaksinasi booster menjadi salah satu fokus utama. Kemenkes mengimbau masyarakat yang belum menerima dosis penguat (booster) untuk segera melakukannya, terutama kelompok lansia, tenaga kesehatan, serta individu dengan komorbid.
“Vaksin masih menjadi salah satu perlindungan terbaik dalam mencegah gejala berat dan kematian akibat COVID-19. Oleh karena itu, kami kembali mengajak masyarakat untuk melengkapi vaksinasi mereka,” tambah dr. Nadia.
Kesiapan Layanan Kesehatan
Dalam surat edaran tersebut, rumah sakit dan puskesmas diminta untuk menyiapkan fasilitas pelayanan, termasuk ruang isolasi, obat-obatan, alat pelindung diri (APD), serta kesiapan tenaga medis. Kemenkes juga mengaktifkan kembali koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah.
Meski belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), Kemenkes mengingatkan bahwa langkah-langkah preventif perlu dijalankan sejak dini agar tidak mengulang kondisi darurat seperti yang terjadi pada puncak pandemi tahun 2020 dan 2021.
Masyarakat Diminta Tidak Panik, Tapi Tetap Waspada
Kemenkes menegaskan bahwa situasi saat ini masih terkendali. Ketersediaan rumah sakit dan oksigen medis dinyatakan dalam kondisi aman. Namun, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga kondisi ini.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak panik, namun waspada dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari Kemenkes atau Satgas COVID-19. Hindari berita hoaks dan disinformasi yang dapat meresahkan,” tegas dr. Nadia.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan terus disesuaikan mengikuti perkembangan situasi di lapangan.