Rayuan Berujung Maut: Motif di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

LOMBOK, NEWSURBAN.ID Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di Gili Trawangan.

Dua dari tersangka merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia, yakni Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra. Keduanya telah menjalani sidang etik internal dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Satu tersangka lainnya adalah seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian dan diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam yang melibatkan 18 orang saksi serta lima ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk forensik, hukum pidana, dan penggunaan alat poligraf.

Motif penganiayaan diduga bermula dari tindakan Brigadir Nurhadi yang disebut-sebut mencoba merayu seorang perempuan yang merupakan rekan dari salah satu tersangka, sehingga memicu emosi dan berujung pada insiden kekerasan.

Sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus, tim penyidik juga telah melakukan eksumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah korban untuk memperoleh data medis yang lebih akurat. Hasil autopsi mengindikasikan adanya luka-luka yang kuat diduga merupakan akibat dari tindakan penganiayaan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pihak Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional hingga tuntas, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Exit mobile version