JAKARTA, NEWSURBAN.ID – TNI Angkatan Laut (AL) membenarkan prajurit KRI Sutedi Senoputra-378 tembak kapal nelayan di perairan Tanjung Jabung, Palembang, pada Sabtu (12/7/2025).
Penembakan tersebut menggunakan peluru karet sebagai bagian dari prosedur pengamanan wilayah laut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan pasukan TNI AL tembak kapal nelayan asal Palembang setelah adanya dugaan aktivitas ilegal di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara.
“Terlihat ada tiga kapal nelayan kecil yang menambatkan tali di buritan tongkang TK Pacific Star 8615 yang di bawa oleh TB Karya Pacific 2229. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas ilegal,” ujar Tunggul kepada Indonesia Defense Magazine, Selasa (15/7).
Baca Juga: Nonton Bareng Film “Believe” Prajurit Lantamal VI Meresapi Makna Perjuangan dan Pengorbanan Prajurit
Menurutnya, KRI Sutedi yang sedang berpatroli di perairan tenggara Tanjung Jabung kemudian melakukan pengejaran terhadap dua kapal nelayan yang melarikan diri, yaitu KM Aqshal dan KM Aqshal 2. Tim patroli sempat memberi perintah agar kapal-kapal tersebut merapat ke KRI Sutedi, namun tidak diindahkan.
“KM Aqshal justru menambah kecepatan dan mengarahkan haluan untuk menabrak KRI Sutedi,” jelasnya.
Sebagai respons, prajurit KRI Sutedi melepaskan tembakan peringatan pertama menggunakan peluru hampa. Namun KM Aqshal tetap tidak mengindahkan perintah, sementara KM Aqshal 2 terus melarikan diri ke arah daratan.
“Atas dasar keselamatan dan prosedur standar, tim patroli akhirnya melepaskan tembakan menggunakan peluru karet,” kata Tunggul.
Baca Juga: POMAL Amankan Oknum Anggota TNI AL Lantamal VI Makassar Kasus Percaloan Penerimaan Calon Prajurit
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum di laut. Serta telah di lakukan sesuai dengan prosedur operasional standar. Dalam menghadapi kapal yang melakukan pelanggaran dan mengancam keselamatan aparat.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait kondisi nelayan dan kapal yang terlibat dalam insiden tersebut. (*)