Kerap Lakukan Praktik Perjudian Arena Judi Sabung Ayam Dibongkar Tim Gabungan Polres Bone

BONE, NEWSURBAN.ID Gabugan Personel Polres Bone membongkar arena judi sabung ayam yang terletak Kelurahan Walannae Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Penindakan tersebut dalam hal praktik perjudian terus digencarkan oleh jajaran Polres Bone. Dimana dilokasi yang disebut Ellue kerap dilakukan dugaan prekatik perjudian sabung ayam.

Pembongkaran arena judi sabung ayam ini di Pimpin oleh IPDA Nasrum dan melibatkan Personel gabungan dari Unit Resmob Satreskrim, Unit Opsnal Sat Intelkam, serta Timsus Polsek Tanete Riattang pada Kamis kemarin.

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, melalui Kasih Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

“Kami tegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindakan melanggar hukum dan akan kami tindak secara tegas,” ungkapnya Jumat 1/8/2025.

Lanjut Rayendra Polres Bone akan terus melakukan pemantauan, penindakan, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif.

“Jadi kami mohon partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Iptu Rayendra.

Selain itu Kapolres Bone juga menyampaikan sikap tegas apabila ada aparat yang terlibat.

“Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum, khususnya dari anggota Polri, dalam praktik perjudian, kami tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Sementara itu, di wilayah berbeda, tepatnya di Dusun Bunga Ejae, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, beredar kabar dugaan praktik serupa.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Tellu Limpoe, Iptu Muhammad Safri bersama personel langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

“Hasil pengecekan kami di lokasi menunjukkan bahwa tidak ditemukan aktivitas sabung ayam. Tempat yang diberitakan tersebut ternyata digunakan oleh warga sebagai lokasi penjemuran hasil pertanian, seperti daun nilam dan jagung,” kata Iptu Muhammad Safri.

Exit mobile version