Yogyakarta, Newsurban.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar dan menangkap komplotan pemain judi online (judol) yang justru merugikan bandar dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan ini menandai langkah tegas Polda DIY dalam memerangi kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan praktik judi daring ilegal yang kian marak di Indonesia.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menjelaskan para tersangka berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. “Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” ujar Slamet saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, pekan lalu (31/7).
Komplotan Modifikasi Sistem untuk Untung Sepihak
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Andi Nurwandi, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa komplotan tersebut terdiri dari lima orang pria, semuanya berasal dari luar Yogyakarta, dan sengaja datang ke DIY untuk menjalankan aksinya.
“Mereka bukan pemain biasa. Kelimanya menggunakan rekayasa sistem digital dan exploit bug pada salah satu platform judi online untuk mendapatkan keuntungan tidak wajar,” ujar Kombes Pol Andi.
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengolahan data transaksi di salah satu situs judi ilegal. Mereka mampu memanipulasi kemenangan secara berulang sehingga selalu mendapatkan hasil positif, padahal secara probabilitas itu tidak masuk akal.
Bandar Alami Kerugian hingga Rp300 Juta
Aksi ini terungkap setelah salah satu pengelola situs judi ilegal melaporkan adanya anomali transaksi dan pembayaran. Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, komplotan ini telah mengantongi keuntungan hingga Rp300 juta, jumlah yang seharusnya menjadi bagian dari bandar.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa para pelaku menggunakan identitas palsu dan sejumlah perangkat digital canggih, termasuk VPN, akun palsu, serta software khusus untuk menjalankan aksinya secara sistematis dan terkoordinasi.
Penangkapan Dilakukan di Rumah Kontrakan
Para pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Depok, Sleman, yang mereka gunakan sebagai markas operasi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
-
8 unit laptop
-
17 kartu SIM dari berbagai provider
-
12 unit ponsel
-
Catatan manual serta perangkat lunak modifikasi sistem
-
Bukti transaksi digital dari e-wallet dan rekening bank
Dijerat UU ITE dan Pencucian Uang
Kini kelima tersangka telah ditahan di Mapolda DIY dan sedang menjalani proses penyidikan intensif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
-
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
-
Pasal 303 KUHP tentang perjudian
-
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara, terutama jika terbukti melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan siber.
Kombes Pol Andi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran judi online yang menjanjikan keuntungan instan.
“Selain ilegal dan merugikan, judi online kini semakin kompleks dan melibatkan banyak pihak. Bahkan para pelakunya bisa menggunakan teknologi canggih untuk menipu sistem. Ini bukan sekadar permainan, tapi sudah menjadi bentuk kejahatan terorganisir,” tegasnya.