BONE, NEWSURBAN.ID – Satuan Intelkam Polres Bone bergerak cepat melakukan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Sabtu 16 Agustus 2025.
Informasi yang berhasil dihimpun, korban diketahui berinisial DE yang masih berusia 15 tahun, dia diketahui berkeja sebagai karyawan di salah satu tempat biliar Lexsus di Kabupaten Bone.
Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang, dia diketahui berinisial RI (22) warga Kecamatan Ponre dan SA (23) yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sibulue.
Kakak korban berinisial Aulia yang ditemui saat mengantar adiknya ke SPKT Polres Bone mengatakan bahwa pelaku dan korban tidak memiliki hubungan spesial melainkan hanya kenal di tempat kerja korban.
“Menurut kesaksian adik saya, mereka ini ketemu di tempat biliar, dan pelaku membujuk adik saya untuk diantar pulang ke rumah, namun nyatanya dia dibawa ke salah satu BTN di Welalangnge,” ungkapnya.
Lebih jauh dia mengatakan korban ini dibujuk oleh pelaku untuk diantar pulang namun ternyata tidak, sehingga pihak keluarga khawatir karena korban ini tidak biasa keluyuran ketika pulang kerja langsung pulang ke rumah.
Sekitar pukul 05:00 pagi keluarga korban mendatangi tempat kerjanya, dan tidak sengaja melihat korban diantar pulang oleh terduga pelaku, saat dihampiri pelaku langsung menancap gas motornya lalu kabur.
“Disitu saya tanya adik saya dan dia mengaku digauli oleh pelaku, dia sempat melakukan perlawanan namun tidak dihiraukan oleh para pelaku ini mengunci adik saya dalam kamar,” kata Aulia.
Sat Intelkam Polres Bone yang mengetahui informasi tersebut langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pada akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Setelah dibawa ke Polres Bone salah satu pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Sementara salah satu pelaku lagi mengaku belum sempat karena korban memberontak.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Bone untuk menjalani proses lebih lanjut. sementara korban diarahkan untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, SPKT.(Far)