MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly angkat bicara mengenai polemik soal seragam sekolah gratis di Kota Makassar.
Sekda Zulkifly menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk program seragam sekolah gratis bagi peserta didik.
Dana tersebut bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah, sesuai amanat berbagai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.
Pengalokasian ini, sambung Sekda Zulkifly sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengamanatkan penghematan pada sejumlah pos belanja.
“Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tertanggal 24 Februari 2025, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025,” ungkap Sekda Zulkifly, Kamis (18/9).
Baca Juga: TP PKK Makassar Gelar Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak, Dorong Kader Jadi Agen Perubahan
“Dalam aturan tersebut ditegaskan, hasil efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan,” tambahnya.
Lebih jauh, kata mantan Camat Ujung Pandang itu, hal ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab VI, Subbab D, Point 1 huruf h,. Yang mengatur pergeseran anggaran dapat di lakukan pada kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan di laporkan kepada DPRD.
Kemudian, SE Mendagri Nomor 900/833/SJ menegaskan bahwa efisiensi anggaran dapat di alihkan. Untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain. Yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Zul–sapaan akrabnya–Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 7 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 tentang perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD TA 2025. Pergeseran anggaran ini telah di beritahukan kepada pimpinan DPRD Kota Makassar. Untuk kemudian di tampung dalam Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Hasil pengalihan anggaran tersebut juga sudah melalui proses review. Yang di tuangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025,” ungkapnya.
Baca Juga: TP PKK Makassar Dorong KISAK dan PKBN, Melinda Aksa Ajak Kader Perkuat Administrasi dan Bela Negara
Dalam laporan itu di sebutkan, pengalihan efisiensi belanja telah menambah anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi. Dan program prioritas lainnya.
Perubahan DPA-SKPD Tahun 2025 dinilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta usulan perubahan anggaran yang di ajukan perangkat daerah terkait.
“Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran di manfaatkan untuk program prioritas. Salah satunya penyediaan seragam sekolah gratis yang di alokasikan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar,” tukasnya.
Program ini di laksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung. Sehingga, Zul berharap pelaksanaannya lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
“Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Serta meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” jelasnya. (*)