Pemkot Makassar Hentikan Laskar Pelangi Per 1 Oktober, Alihkan ke Skema PJLP

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan mulai 1 Oktober mendatang akan hentikan seluruh tenaga kerja non-ASN yang selama ini berstatus Laskar Pelangi. Sebagai gantinya, Pemkot akan mengalihkan mekanisme pengadaan tenaga melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Hal itu disampaikan dalam rapat penataan kebutuhan melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly didampingi Asisten III Pemkot Makassar Firman Pagarra, bersama BPKAD, BKPSDM, Bappeda, dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) di Ruang Rapat Sekda Lantai 3 Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (23/9).

Sekda Makassar Andi Zulkifly menjelaskan, berdasarkan laporan dari bidang kepegawaian, terdapat 263 orang Laskar Pelangi yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK. Penyebabnya beragam, mulai dari tidak memenuhi syarat administrasi (TMS), tidak mengikuti ujian CAT, hingga tidak diusulkan oleh SKPD dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Dari jumlah tersebut, 137 orang dinyatakan TMS, 44 orang tidak diusulkan OPD, tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi CAT 68 orang dan 11 orang sudah lulus sebagai CPNS sehingga otomatis tidak bisa dialihkan.

“Jadi tadi hasil rapat masih merampungkan penerimaan PJLP ini. Nah, fokus kita itu jangan sampai pada 1 Oktober nanti ada jeda waktu antara penghentian Tenaga Non ASN dengan penandatanganan kontrak PJLP. Kalau ada jeda, maka akan berpengaruh pada pembayaran gaji bulan berikutnya,” ujar Sekda Zulkifly.

Berdasarkan hasil identifikasi analisis jabatan di berbagai OPD, Pemkot Makassar mencatat terdapat 512 formasi jabatan yang siap diisi oleh tenaga PJLP. Dari jumlah tersebut, 80 persen dialokasikan untuk tenaga operasional lapangan, sedangkan 20 persen untuk tenaga administrasi.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar menambahkan, kontrak kerja PJLP nantinya akan ditandatangani langsung oleh masing-masing OPD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mekanismenya mengacu pada aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) karena status PJLP bukan pegawai Pemkot, melainkan tenaga jasa perorangan yang disewa untuk mendukung kegiatan pemerintah.

“Penggajiannya tetap sama seperti sebelumnya, sesuai standar yang berlaku. Bedanya, kalau PPPK paruh waktu masuk kategori pegawai Pemkot, sedangkan PJLP adalah penyedia jasa perorangan yang bekerja berdasarkan kontrak per tahun dan dibayarkan per bulan,” jelasnya.

Zul–sapaan akrabnya–juga menegaskan, bagi tenaga operasional yang sebelumnya telah bekerja dan memiliki pengalaman, mereka akan diprioritaskan untuk kembali direkrut melalui skema PJLP. Sementara untuk jabatan administrasi, peluangnya bisa lebih terbuka, termasuk bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.

Sekedar informasi, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) adalah mekanisme pengadaan tenaga kerja yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan layanan tertentu yang tidak dapat diisi oleh pegawai ASN maupun PPPK. PJLP direkrut berdasarkan kontrak kerja dengan sistem pengadaan barang dan jasa, bukan sebagai pegawai tetap.

Di lingkup Pemkot Makassar, PJLP berperan penting dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di sektor operasional lapangan seperti kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan fasilitas umum, serta di bidang administrasi pada sejumlah SKPD.

Kontrak PJLP berlaku per tahun dan diperbarui sesuai kebutuhan serta kinerja tenaga yang bersangkutan. Dengan kebijakan baru ini, Pemkot Makassar menargetkan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa ada gangguan, meski status Laskar Pelangi resmi dihentikan.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Kamelia Thamrin Tantu menyampaikan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Sekda Makassar dan OPD terkait penataan kebutuhan PJLP.

“Tadi sudah rapat, selanjutnya kami menunggu Ortala terkait penetapan kebutuhan PJLP tiap OPD dan di SK-kan Walikota kemudian masing-masing OPD memproses sesuai yang ditetapkan Bagian Ortala,” ujar Kamelia Thamrin Tantu. (*)

Exit mobile version