GOWA, NEWSURBAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen memberikan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.
Hal tersebut terbukti, di mana Gowa raih penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, karena mendukung pembentukan Posbankum di desa/kelurahan.
Penghargaan ini diterima langsung Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Pembukaan Diklat Paralegal, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama, Penyerahan Piagam Penghargaan Pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Sertifikat Peacemaker Training di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin (6/10).
Ia mengatakan di Kabupaten Gowa telah terealisasi 167 Posbankum yang tersebar di desa/kelurahan se-Kabupaten Gowa berkat komitmen dari pemerintah melalui Dinas PMD, Bagian Hukum dan Kemenkum itu sendiri.
“Alhamdulillah kita telah membentuk Posbankum bagi masyarakat miskin. Ini merupakan komitmen dari pemerintah bahwa kedepannya kita akan terus mendorong agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum secara adil, merata, sama di depan hukum dan tentunya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, terlebih ini adalah amanah atau perpanjangan dari astacita pak presiden Prabowo salah satunya terkait reformasi hukum di Indonesia,” ungkap orang nomor satu di Gowa ini.
Bupati Talenrang berharap dengan adanya Posbankum ini seluruh masyarakat yang menginginkan pelayanan dan pendampingan hukum di Kabupaten Gowa mampu tertangani dengan baik.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah mengaku dalam pembentukan Posbankum ini peran kepala desa maupun lurah sangat penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah, agar masyarakat mampu terlindungi dalam hal pemberian hukum yang ada di Kabupaten Gowa.
“Jadi saat ini di desa/kelurahan ada pelayanan tersendiri, dimana telah ada petugas/peacemaker yang dibentuk dengan SK tentunnya latar belakang hukum, nah lurah/kepala desa dan camat yang akan menjadi fasilitator bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum mulai dari pidana, perdata, termasuk juga pencarian-pencarian pada masyarakat dan lainnya terkait hukum,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengatakan kerjasama dan kolaborasi yang telah terjalin dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota ini menjadi langkah yang sangat baik sekaligus bukti nyata dalam upaya membangun identitas dan kolaborasi pelaksanaan program pembentukan regulasi pembinaan dan pelayanan hukum di daerah.
“Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi optimal yang telah diberikan oleh beberapa kabupaten/kota melalui pembentukan Posbankum di desa/kelurahan, kami memberikan apresiasi penghargaan terhadap 17 kabupaten/kota yang telah 100 persen membentuk pos bantuan hukum ini,” sebutnya.
Adapun penerima selain Kabupaten Gowa yakni Kabupaten Barru, Luwu Timur, Sinjai, Maros, Bantaeng, Takalar, Luwu Utara, Pangkep Bulukumba, Enrekang, Kepulauan Selayar, Toraja Utara, Pinrang, Sidrap, Kota Palopo dan Parepare. (nh/*)