LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Dinas Perikanan Luwu Timur menggelar sosialisasi dengan topik “Aspek Hukum Penyaluran Bantuan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan”.
Kegiatan pada 13 Oktober 2025 ini menghadirkan Kepala Sub Seksi II Bidang Intelijen Kejari Lutim. Muhlis SH, sebagai pemateri.
Kegiatan sosialisasi tersebut-diikuti oleh para nelayan penerima bantuan alat tangkap ikan yang berasal dari Dinas Perikanan Kabupaten Luwu Timur.
Dalam kegiatan ini, disampaikan pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam penyaluran dan pemanfaatan bantuan pemerintah.
“Dengan begitu pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terhindar dari potensi penyimpangan,” kata Muhlis.
Baca juga: Pengelolaan Perikanan Budidaya, Puspawati: Pastikan Program Ini sampai ke Sasaran
Sebelumnya, Wakil Bupati Lutim, Hj. Puspawati Husler menyampaikan bahwa perikanan budidaya merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam peningkatan pendapatan masyarakat serta ketahanan pangan.
“Pengelolaan yang baik dan pemberdayaan petani pembudidaya ikan menjadi fokus utama kami. Agar sumber daya perikanan dapat di manfaatkan secara optimal dan berkelanjutan,” ucap Puspawati.
Wabup Lutim juga berharap kepada para pembudidaya ikan. Agar memenuhi prosedur dan syarat-syarat yang harus-dipenuhi saat melakukan kegiatan usaha di bidang perikanan.
“Pastikan program ini sampai ke sasaran dan dirasakan manfaatnya secara nyata. Mari kita wujudkan Luwu Timur sebagai lumbung ikan budidaya yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tutupnya. (***)
