92.200 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Luwu Timur

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID – Operasi gabungan antara Kantor Bea Cukai Malili dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur, berhasil mengamankan 92.200 batang rokok ilegal berbagai merek.

Rokok ilegal tersebut terdiri dari produk tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti langsung-disita untuk proses penindakan lanjutan.

“Dalam kegiatan ini, kami menemukan dan mengamankan 92.200 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kecamatan Malili,” ujar Sekretaris Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin saat penertiban Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Malili, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Izin Tak Lengkap, Satpol PP Lutim Segel Kantor PT PUL

Setelah disita, barang bukti di bawa ke Kantor Satpol PP untuk dokumentasi awal sebelum diserahkan ke Kantor Bea Cukai Malili.

Barang tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum. Termasuk rencana pemusnahan di kemudian hari.

Penindakan ini mempertegas komitmen sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Luwu Timur.

Selain itu, juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengonsumsi produk sesuai ketentuan cukai. (***)

Exit mobile version