MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), bagian dari Group Lippo, telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas ±16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi resmi atas informasi tersebut.
Azis menegaskan bahwa PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21/EKS/2012/PN.Mks jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, sehingga secara hukum tidak memiliki keterikatan terhadap putusan tersebut.
“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara dimaksud, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut,” ujar Azis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, Azis menilai lokasi dan batas-batas objek eksekusi yang disebutkan dalam pemberitaan tidak jelas. Menurutnya, penentuan batas lahan seharusnya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar sebagai lembaga yang berwenang, sesuai ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021.
Baca Juga : PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah Tanah Tanjung Bunga: Aktivitas di Lahan Sesuai Hukum dan Berdasarkan Dokumen Resmi BPN
“Bukan berdasarkan batas-batas imajiner atau hayalan yang dapat menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Azis juga menjelaskan bahwa aktivitas pematangan dan pemagaran lahan yang dilakukan PT Hadji Kalla di kawasan depan Trans Studio Mall Makassar merupakan bagian dari rencana pembangunan properti terintegrasi. Aktivitas tersebut dilakukan di atas lahan seluas 164.151 meter persegi yang memiliki alas hak resmi, diterbitkan oleh BPN pada 8 Juli 1996 dan diperpanjang hingga 24 September 2036.
Ia menambahkan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut secara fisik sejak tahun 1993 tanpa pernah terputus hingga saat ini.
“Dengan demikian, setiap klaim pihak lain yang menyatakan telah menguasai lahan di atas area penguasaan PT Hadji Kalla adalah klaim imajiner dan tidak faktual,” pungkas Azis.
