Kuasa Hukum PT Hadji Kalla: Lippo Group Kendalikan GMTD, Bukan Pemda

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Polemik terkait eksekusi lahan di kawasan Kalla Tanjung Bunga Makassar kembali memanas. Kuasa hukum PT Hadji Kalla, H. Hasman Usman, menegaskan bahwa pengendali utama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) bukan pemerintah daerah, melainkan Lippo Group melalui entitas bisnisnya.

Pernyataan ini menanggapi komentar Bos Lippo, James Riyadi, yang sebelumnya menyebut bahwa GMTD merupakan milik pemerintah daerah. Menurut Hasman, klaim tersebut berpotensi menyesatkan publik karena secara struktur dan operasional, perusahaan itu dikendalikan penuh oleh Lippo.

“Manajemen GMTD sepenuhnya berada di bawah kendali Lippo Group melalui PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), yang 100 persen sahamnya dimiliki PT Lippo Karawaci Tbk,” jelas Hasman dalam siaran pers yang diterima media, Rabu (12/11/2025).

Struktur Saham Didominasi Lippo

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), komposisi saham GMTD terdiri atas:

“Dengan kepemilikan terbesar dan posisi strategis Lippo Group Kendalikan GMTDdi manajemen, Lippo menjadi pengendali utama GMTD sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022,” tegas Hasman.

Ia juga menambahkan bahwa jajaran direksi dan komisaris GMTD diisi oleh sejumlah individu berlatar belakang Lippo Group, termasuk pada proyek-proyek strategis di kawasan Tanjung Bunga yang menggunakan merek Lippo, seperti Siloam Hospitals, Sekolah Dian Harapan, dan Global Trade Center (GTC) Makassar.

Pemda Hanya Terima Dividen Kecil

Mengutip laporan DetikSulsel, pemerintah daerah disebut hanya menerima dividen dalam jumlah kecil dari investasi mereka di GMTD. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Januari 2024, Wali Kota Makassar saat itu, Moh. Ramdhan Pomanto, secara terbuka menyebut keberadaan GMTD tidak memberi dampak ekonomi signifikan bagi pemerintah daerah.

“Dari kepemilikan 13 persen, Pemprov Sulsel hanya menerima dividen sekitar Rp58 juta untuk tahun 2022. Bahkan, Pemda dan yayasan tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan investasi sejak kerja sama dengan Lippo tiga dekade lalu,” tulis laporan tersebut.

Minta Penegak Hukum Selidiki

Melihat kondisi tersebut, Hasman mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa pola kerja sama antara pemerintah daerah dan Lippo Group. Ia menilai, ada potensi kerugian keuangan negara serta kerugian bagi kepentingan publik yang perlu diselidiki lebih lanjut.

“Pernyataan James Riyadi merupakan bentuk cuci tangan dan penggiringan opini publik seolah GMTD dikendalikan pemerintah daerah, padahal fakta menunjukkan sebaliknya,” tegasnya.

Hasman menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan semata untuk melindungi hak dan kepentingan hukum PT Hadji Kalla sebagai pemilik sah lahan di kawasan Tanjung Bunga.

Exit mobile version