BONE, NEWSURBAN.ID — Unit Opsnal Intel Polres Bone bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang bergerak cepat merespons laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Tim gabungan yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, langsung mengamankan seorang terduga pelaku di lokasi kejadian.
Korban diketahui bernama Nastasya (21), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi tersebut. Sedangkan pelaku, Alhadi Fijai Sahrisal (19), tidak memiliki pekerjaan dan tinggal di alamat yang sama. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri siri.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri Aswan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menunggu istrinya yang sedang keluar rumah. Ketika korban tiba, keduanya terlibat adu mulut.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah besi berwarna hitam, lalu memukul wajah dan punggung istrinya.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar pada wajah, benjolan di dahi, serta luka pada bibir bagian atas. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” jelas Henri, Sabtu (15/11/2025).
Saat proses penangkapan, polisi turut menemukan barang bukti berupa sebatang besi yang digunakan untuk mengancam korban serta satu buah bong (alat isap sabu) yang diduga telah dipakai oleh pelaku sebelum melakukan penganiayaan.
“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan bersama barang buktinya di Polsek. Untuk barang bukti berupa alat isap sabu, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Henri.
Kasus ini kini ditangani penyidik Polsek Tanete Riattang untuk proses hukum lebih lanjut.(far)
