MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kantor (swasta dan OPD Pemprov Sulsel) terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Kamis (20/11).
Langkah progresif Kejati Sulsel geledah tiga kantor adalah mencari bukti-bukti untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2024 tersebut.
“Penggeledahan itu adalah langkah progresif Kejati Sulsel dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024,” kata Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, Kamis (20/11).
Djusman menyatakan pihaknya mendukung langkah tersebut. “Pada prinsipnya bagi kami pegiat Anti Korupsi wajib hukumnya memberi support atau dukungan sepenuhnya dalam upaya mengungkap kasus korupsi,” ujar Djusman.
Karena perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, ia berharap Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka.
“Saya selaku Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar berharap Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka. Siapapun mereka dan langsung lakukan penahanan,” Djusman.
Ada pun tiga kantor yang digeledah Kejati Sulsel adalah satu swasta dan dua kantor OPD Pemprov Sulsel.
Ketiganya adalah kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa; kantor DTPHP Pemprov Sulsel, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel. Dua kantor OPD Pemprov Sulsel berada dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (*)
