MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — PT Semen Bosowa Maros bersama mantan Direktur Utamanya, Sadikin Aksa, resmi digugat secara perdata atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan tersebut diajukan Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum Gunco & Partner.
Perkara ini terkait penanganan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Qatar National Bank (Q.P.S.C.) Cabang Singapura terhadap PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2020.
Success Fee Disepakati Rp 1 Miliar
Dalam gugatannya, Yusuf Gunco menjelaskan bahwa pada 12 November 2020, PT Semen Bosowa Maros—diwakili Sadikin Aksa selaku Direktur Utama—memberikan kuasa kepadanya untuk menangani perkara PKPU tersebut.
Kedua pihak sepakat bahwa success fee jasa hukum yang akan diterima sebesar Rp 1 miliar, dengan dasar sahnya kesepakatan mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata.
Yusuf menyebut bahwa perusahaan telah membayar biaya operasional secara bertahap sebesar Rp 250 juta.
Sementara itu, sisa success fee sebesar Rp 750 juta dijanjikan akan dibayarkan setelah perkara dinyatakan dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap.
Somasi Tiga Kali, Tak Ada Tanggapan
Yusuf menegaskan bahwa perkara PKPU tersebut telah dimenangkan dan putusannya telah inkracht. Namun, menurutnya, PT Semen Bosowa Maros tidak memenuhi kewajiban pembayaran sisa honor tersebut.
Ia mengaku telah melayangkan tiga kali somasi:
-
Somasi I: 15 Februari 2021
-
Somasi II: 29 Maret 2022
-
Somasi III (terakhir): 12 November 2025
Namun seluruh teguran itu tidak ditanggapi oleh PT Semen Bosowa Maros maupun Sadikin Aksa.
Yusuf menilai perbuatan tersebut merupakan wanprestasi, sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata.
Tuntutan Ganti Rugi Mencapai Rp 4,36 Miliar
Dalam gugatannya, Yusuf Gunco menuntut pembayaran sisa success fee sebesar Rp 750 juta, ditambah kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut.
Total kerugian yang dituntut mencapai Rp 4.364.350.000, terdiri atas:
-
Keuntungan (modal usaha) 10% per bulan dari Rp 750 juta selama 58 bulan (Januari 2021–November 2025): Rp 4.350.000.000
-
Bunga 1% per bulan selama 58 bulan: Rp 4.350.000
Permohonan Sita Jaminan dan Uang Paksa
Yusuf juga meminta PN Makassar untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset PT Semen Bosowa Maros, baik bergerak maupun tidak bergerak, karena dikhawatirkan perusahaan tidak akan melakukan pembayaran.
Selain itu, ia juga meminta agar PT Semen Bosowa Maros dan Sadikin Aksa dijatuhi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari bila lalai memenuhi putusan.
“Saya berharap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi,” ujarnya.
