MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar tengah menangani laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah lurah pada Pemilihan Ketua RT/RW. Enam lurah diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi warga untuk memilih kandidat tertentu.
Kepala BKPSDMD Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengungkapkan bahwa aduan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang merasa keberatan atas tindakan para lurah tersebut.
“Berdasarkan aduan sementara, ada enam lurah yang dilaporkan masyarakat,” ujar Kamelia di ruang kerjanya di Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (25/11/2025).
BKPSDMD Terbitkan Surat Pemanggilan
Sebagai langkah awal, BKPSDMD telah melayangkan surat pemanggilan kepada para lurah yang dilaporkan. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendalami kronologi dugaan pelanggaran yang tertuang dalam bukti laporan masyarakat.
“Kita harus klarifikasi dulu. Dugaan pelanggaran netralitas itu perlu dipastikan, termasuk apa yang mereka lakukan di lapangan,” tegas Kamelia.
Aturan Netralitas ASN dan Proses Pemeriksaan
Meskipun aturan netralitas umumnya berlaku untuk pemilihan presiden maupun kepala daerah, Kamelia menjelaskan bahwa disiplin ASN tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dengan demikian, setiap tindakan yang bertentangan dengan disiplin ASN tetap dapat diproses meski terjadi pada pemilihan Ketua RT/RW.
Jika verifikasi awal menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran, BKPSDMD akan membentuk tim pemeriksaan yang melibatkan Sekretaris Daerah serta Inspektorat. Tim ini akan melakukan pendalaman menyeluruh untuk memastikan apakah unsur pelanggaran disiplin terpenuhi.
“Prosesnya memang lebih panjang karena untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap ASN dibutuhkan pandangan dari tim pemeriksaan,” jelasnya.
Sanksi Mengacu pada Tingkat Pelanggaran
ASN yang terbukti melanggar disiplin akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, yang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan ASN.
Kasus Lurah Buloa Ikut Disorot
Salah satu lurah yang ramai diperbincangkan ialah Lurah Buloa Kecamatan Tallo, Naz Alamsyah Wiradinata. Sebuah video yang viral menunjukkan dirinya diduga menjanjikan bantuan sembako kepada masyarakat dengan syarat memilih kandidat tertentu pada Pemilihan Ketua RT.
Kasus ini mendapat perhatian publik dan menjadi salah satu pemicu BKPSDMD meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam berbagai agenda pemilihan di tingkat bawah.
