Kejari Lutim Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Periode Juli–November 2025

LUWU TIMUR, NEWSURBAN.ID — Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim) kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan di rampas untuk dimusnahkan periode Juli hingga November 2025, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lutim, Rabu (26/11/2025).

Semua barang bukti berasal dari 37 perkara. Terdiri dari 16 perkara orang dan harta benda (Oharda). Empat perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). Dan 22 Perkara Narkotika.

‎Mewakili Bupati Lutim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Juana Fachruddin, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum . Serta menjaga ketertiban masyarakat Lutim.

Baca juga: Pemkab Lutim dan Kejari Teken Pakta Integritas, Kawal Sejumlah Proyek Strategis 2025

‎‎”Kegiatan hari ini bukan hanya tindakan administratif. Tapi menjadi simbol komitmen antar semua unsur dalam memerangi kejahatan di Bumi Batara Guru,” ungkap Andi Juana.

‎Tak lupa ia mengapresiasi kinerja dan dedikasi seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman. Nyaman, dan bebas dari tindakan kriminalitas.

‎Sementara, Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andi Saenal Amal dalam laporannya memaparkan bahwa terdapat berbagai macam barang maupun obat-obatan yang akan-dimusnahkan. Baik itu dibakar, dihancurkan dengan mesin maupun diblender untuk narkoba.

Baca juga: Pemkab Lutim Kolaborasi dengan Kejari Gelar Kampanye Anti Korupsi

‎”Untuk narkoba jenis Sabu sebanyak 101,2481 gram, obat-obatan THD sebanyak 6612. Senjata tajam jenis badik sebanyak 2 buah, parang 1 buah, gawai 3 unit. Beberapa barang bukti lainnya ikut-dimusnahkan dan di saksikan oleh kita semua yang hadir di tempat ini,” ujar Andi Saenal Amal.

‎Pemusnahan dengan tiga cara sesuai prosedur. Seperti pembakaran untuk pakaian, korek api, bong, kaca pireks, dan sumbu sabu.

Penghancuran untuk sendok sabu, senjata tajam, batu, dan gawai. Serta pemblenderan narkotika sabu dan obat THD menggunakan cairan kimia.

Pemusnahan‎ turut dihadiri Plh. Kepala Kejaksaan Lutim, Abdullah Zuebair, Perwira Penghubung (Pabung) Lutim Kodim 1403 Palopo, Mayor Arm. Syafaruddin, Kepala Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Raodah K., dan rekan media Luwu Timur. (fir/ikp-humas/kominfo-sp)

Exit mobile version