Gerebek Rumah di Pompanua Satuan Narkoba Poles Bone Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

BONE, NEWSURBAN.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial MA alias B (36), warga setempat, ditangkap di kediamannya di Jalan Bahagia sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan menjadikan terduga pelaku sebagai target operasi.

Plt Kasat Resnarkoba Polres Bone Ipda Andi Syarifuddin,menjelaskam bahwa, petugas menemukan terduga pelaku tengah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang tersimpan dalam bungkus rokok merek Surya di bawah bale bambu.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus rokok Surya, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta tiga buah korek api gas,” ungkapnya Senin 15/12/2025.

Lanjut Syarifuddin dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial AG seharga Rp100.000 dengan sistem tempel. terduga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu pada saat penangkapan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial A (22) yang berada di lokasi. Namun, terduga pelaku MA menegaskan bahwa perempuan tersebut tidak terkait dengan kepemilikan sabu yang ditemukan.

“Jadi Perempuan A mengaku berada di lokasi hanya untuk menumpang karena sedang ada masalah keluarga. Namun, ia mengakui terakhir mengonsumsi sabu lima hari sebelumnya,” kata Syarifuddin.

Karena tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan dan berdasarkan pengakuannya pernah komsumsi sabu sebagai pengguna, A kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone pada Senin (15/12/2025) pukul 10.50 WITA untuk menjalani asesmen medis dan proses rehabilitasi.

“Penyerahan dilaksanakan sesuai prosedur dan berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam kondisi aman, tertib, dan lancar,” ucap Andi Syarifuddin.
Terduga pelaku MA beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.(far)

Exit mobile version