Bupati Gowa Serahkan 720 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Biringbulu

GOWA, NEWSURBAN.ID – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang serahkan sebanyak 720 bidang sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat di Kecamatan Biringbulu, Selasa (16/12).

Sertipikat tersebut terdiri dari 350 bidang tanah di Desa Borimasunggu dan 370 bidang tanah di Kelurahan Tonrorita.

Ia mengatakan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus sebagai upaya penyelesaian konflik agraria guna mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.

“Salah satu tujuan redistribusi tanah adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi rakyat, khususnya petani dan penggarap, agar tercipta penguasaan tanah yang adil dan merata, sekaligus memberikan kepastian hak, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama petani penggarap di Kabupaten Gowa,” ungkap orang nomor satu di Gowa ini.

Bupati Talenrang menambahkan, penyerahan sertipikat redistribusi tanah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dalam mempercepat legalisasi aset tanah bagi masyarakat yang telah menempati dan mengelola lahan secara sah.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah yang dimiliki sehingga dapat memberikan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pemanfaatan tanah untuk kegiatan produktif,” tambah bupati pertama perempuan di Gowa ini.

Tak hanya itu, Bupati Talenrang menyebut bidang pertanian menjadi salah satu program prioritas Hati Damai yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gowa. Sehingga penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan petani.

“Selain sertipikat tanah, kami juga memberikan bantuan pangan kepada masyarakat serta bantuan peralatan pertanian guna menunjang produktivitas petani,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Muhammad Alif mengatakan, sertipikat tanah merupakan bukti alas hak atau kepastian hukum hubungan keperdataan antara subjek dan bidang tanah.

Ia menjelaskan, saat ini sertipikat yang diterbitkan telah berbentuk sertipikat elektronik, sehingga lebih aman dan mudah diakses oleh pemiliknya.

“Jika masih ada sertipikat lama berwarna hijau, mohon dikumpulkan melalui pemerintah desa untuk diganti ke sertifikat elektronik. Dengan sistem ini, sertifikat tetap tersimpan secara digital dan bisa dicetak kembali apabila hilang dan lainnta,” jelasnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa dalam proses penerbitan sertipikat di Kabupaten Gowa, wajib disertai rekomendasi dan tanda tangan Bupati Gowa sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, berkat dukungan dan komitmen ibu bupati, Kabupaten Gowa saat ini menempati peringkat pertama di Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan seluruh program sertipikasi tanah dari 24 kabupaten/kota,” tambahnya.

Salah satu penerima sertipikat, Sahing (57) yang merupakan petani jagung di Kecamatan Biringbulu yang mengelola lahan seluas 710 meter, mengaku bersyukur atas diterimanya sertipikat tanah tersebut karena memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelolanya.

“Terimakasih ibu bupati atas bantuan ini, akan kita gunakan dan manfaatkan dengan baik,” tutupnya.

Turut hadir beberapa Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, Camat Biringbulu dan Anggota DPRD Gowa, Kasim Sila. (nh/*)

Exit mobile version