GOWA, NEWSURBAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali menorehkan prestasi dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025. Dalam ajang tersebut, Pemkab Gowa memperoleh kategori Cukup Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (22/12/2025).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas kontribusi dan komitmennya dalam pemenuhan serta pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD di lingkup Pemkab Gowa. Nilai yang diraih menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Arifuddin.
Meski demikian, Arifuddin menegaskan bahwa predikat cukup informatif menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik ke depannya.
Baca Juga : Jelang Pergantian Tahun, Gubernur Sulsel Pimpin Apel Kesiapsiagaan dan Lepas Pemudik Gratis
“Peringkat ini bukan tujuan akhir, tetapi pemicu semangat bagi kami untuk terus berbenah. Masih ada beberapa aspek yang perlu diperkuat, mulai dari tata kelola PPID, kelengkapan informasi berkala, hingga optimalisasi pemanfaatan kanal digital,” jelasnya.
Ia berharap seluruh OPD semakin proaktif dan konsisten dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah terus meningkat.
“Kami berharap sinergi antar OPD semakin solid, serta partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan hak atas informasi publik juga semakin meningkat. Insya Allah, dengan komitmen bersama, Pemkab Gowa dapat meraih predikat yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang,” tutup Arifuddin.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Tahun 2025 mengalami penyesuaian waktu.
“Jika pada tahun-tahun sebelumnya proses penilaian rampung pada September atau Oktober, tahun ini Monev dilaksanakan hingga 31 Januari 2025. Namun hal ini bukan sekadar rutinitas, melainkan konsekuensi dan tanggung jawab bersama,” ujar Fauziah.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus tetap dilaksanakan secara maksimal dalam kondisi apa pun. Menurutnya, orientasi Monev bukan pada aspek seremonial, melainkan memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi publik yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kami memastikan kegiatan ini bukan formalitas. Monitoring dan evaluasi merupakan instrumen pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022,” tuturnya.
Melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan berharap keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi tumbuh sebagai budaya birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (AF)
