Kejati Sulsel Cekal 6 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut.

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” ujar Didik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan dokumen permohonan pencekalan Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, enam orang yang diajukan untuk dicekal masing-masing berinisial:

Didik menjelaskan, keenam orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan bibit nanas yang bernilai Rp60 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkembangan penyidikan, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap BB pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan serta peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam pelaksanaan proyek. Hingga kini, tim penyidik masih terus mendalami proses perencanaan, penganggaran, hingga realisasi pengadaan bibit nanas tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan sejumlah langkah hukum, di antaranya:

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, guna menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. (*)

Exit mobile version