BONE, NEWSURBAN.ID – Kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, kembali membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku pencurian kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil diamankan pada Rabu kemarin.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Muhammad Nasrum, S.H., setelah menerima laporan dari korban bernama Per. H. Murniati, warga Jalan Durian, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Peristiwa tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/228/XII/2025/SPKT/Res Bone/Sek Tanete Riattang/Polda Sulsel. Korban melaporkan kehilangan kartu ATM Bank BNI miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, saldo rekening korban diketahui berkurang secara bertahap dengan total kerugian mencapai Rp4.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial MT (34) dan NL (31), yang diketahui merupakan warga Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank BNI milik korban yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan penarikan dana secara bertahap.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanete Riattang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan, S.IP., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Benar, Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang telah mengamankan terduga pelaku pencurian dan saat ini kasusnya sedang ditangani Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya Kamis 8/1/2026.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga jika berpergian.
“Khususnya kartu ATM dan data pribadi, serta segera melapor ke pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” kata AKP Budiawan.(far)
