Komisi A DPRD Makassar Desak Rapat Lintas OPD untuk Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Warga Manggala

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Komisi A DPRD Kota Makassar desak Pemerintah Kota Makassar agar tidak lagi berputar pada persoalan teknis semata dan segera menggelar rapat internal lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan warga di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, yang telah digunakan sebagai jalan umum.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar bersama kuasa hukum warga, Dinas Pertanahan, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU). DPRD menilai, penyelesaian persoalan tidak akan pernah tuntas jika hanya dibahas secara sektoral oleh satu atau dua OPD tanpa melibatkan instansi lain yang berkaitan langsung dengan penganggaran.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menegaskan bahwa Pemkot Makassar harus segera duduk bersama seluruh OPD terkait agar tidak lagi terjadi saling lempar tanggung jawab.

“Kami minta ini jangan lagi dibahas parsial. Harus ada rapat internal lintas OPD, tidak cuma Dinas Pertanahan dan Dinas PU saja. Libatkan juga OPD yang membidangi penganggaran, supaya jelas di mana skema pembayarannya dan tidak lagi saling tunjuk,” tegas Tri Sulkarnain, Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, selama ini persoalan utama bukan pada status lahan, melainkan pada tidak sinkronnya pemahaman antarinstansi terkait mekanisme anggaran.

“Status tanahnya sudah jelas, pemiliknya juga jelas. Yang jadi masalah sekarang itu soal anggaran. Nah, kalau soal anggaran, tidak mungkin diselesaikan hanya oleh satu OPD. Harus dibicarakan bersama, biar ada keputusan yang sama dan tidak berputar-putar,” ujarnya.

Politisi Demokrat Makassar ini menilai, lambannya penyelesaian kasus tersebut justru mencerminkan lemahnya koordinasi internal Pemkot Makassar. Padahal, lahan tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai fasilitas umum dan dibangun menggunakan dana APBD.

“Jangan sampai pemerintah kota menikmati manfaat dari lahan warga, tapi kewajiban membayarnya justru dibiarkan berlarut-larut. Ini tidak elok dan tidak adil bagi masyarakat,” katanya dengan nada tegas.

Komisi A, lanjut Tri, akan menuangkan hasil RDP tersebut dalam bentuk rekomendasi resmi kepada Pemkot Makassar. Dalam rekomendasi itu, DPRD akan menekankan kewajiban Pemkot untuk segera menggelar rapat lintas OPD dalam waktu dekat.

“Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas. Kami akan minta ada batas waktu. Paling lambat dua minggu, rapat lintas OPD itu sudah harus digelar dan menghasilkan keputusan konkret,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi A tidak ingin lagi mendengar alasan klasik soal keterbatasan anggaran tanpa adanya upaya mencari solusi.

“Kalau memang anggaran tidak tersedia di satu dinas, ya dibicarakan bagaimana solusinya. Bisa lewat pergeseran, bisa lewat APBD Perubahan. Yang penting ada keputusan dan ada komitmen,” jelasnya.

Ia berharap, melalui rapat lintas OPD tersebut, Pemkot Makassar dapat menyepakati skema penganggaran ganti rugi lahan warga tanpa melanggar aturan, sekaligus memastikan hak masyarakat benar-benar dipenuhi.

“Kami di DPRD ini tugasnya mengawal hak warga. Selama lahannya dipakai pemerintah, maka selama itu pula kewajiban pemerintah untuk membayar. Jangan ditunda-tunda lagi,” tutupnya. (*)

Exit mobile version