MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Upaya Pemerintah Kota Makassar, dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menunjukkan hasil signifikan.
Hingga akhir tahun 2025, nilai klaim Jamsostek yang disalurkan kepada pekerja di Kota Makassar telah menembus Rp624 miliar, dengan cakupan perlindungan mencapai 53 persen dari total pekerja.
Capaian ini menjadi fondasi penting bagi Pemkot Makassar untuk memperluas perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan pada tahun 2026.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong kebijakan perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Capaian dan perluasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Launching Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI) Makassar dan Atrium serta Program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pekerja Rentan Kota Makassar Tahun 2026, yang digelar di Trans Studio Mall Makassar, Senin (12/1/2026).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah progresif Pemerintah Kota Makassar yang meluncurkan Program Makassar Berjasa melalui Program Berbagi Jaminan Sosial.
Dengan menghadirkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan serta peluncuran Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial (PERISAI).
Pramudya menilai, kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Makassar merupakan program luar biasa dan visioner.
Karena, tidak hanya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan perlindungan jaminan sosial semesta di daerah.
Dia menyebutkan, program yang luar biasa dicanangkan Pemerintah Kota Makassar melalui Makassar Berjasa, yakni Program Berbagi Jaminan Sosial dengan memberikan perlindungan Jaminan Hari Tua bagi pekerja rentan.
“Sekaligus peluncuran program agen penggerak jaminan sosial PERISAI. Program ini akan menjadi bagian penting dari upaya kita bersama untuk mewujudkan jaminan sosial yang lebih luas di Kota Makassar,” ujar Pramudya.
Ia menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut, serta mengapresiasi inisiatif Wali Kota Makassar yang memilih ruang publik seperti pusat perbelanjaan sebagai lokasi peluncuran program, sehingga jaminan sosial dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat.
“Ini juga sekaligus menjadi sarana edukasi dan promosi kepada masyarakat bahwa program jaminan sosial negara hadir di tengah-tengah masyarakat Kota Makassar, memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga,” katanya.
Pramudya menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan program negara, bukan semata-mata program BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan program ini berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Apa yang diprogramkan Bapak Wali Kota sangat tepat, bahwa jaminan sosial adalah wujud nyata negara hadir di tengah masyarakat,” ungkapnya.
“Ini adalah program negara, dan kita semua memiliki tanggung jawab, keberpihakan, serta komitmen untuk mewujudkannya,” lanjutnya.
Ia menyebut, Program Makassar Berjasa dengan penambahan Jaminan Hari Tua bagi pekerja rentan merupakan program pertama di Indonesia dan diyakini akan menginspirasi pemerintah daerah lain untuk melakukan hal serupa.
“Ini adalah program yang pertama dan benar-benar menginspirasi. Saya yakin, apa yang dimulai dari Kota Makassar ini akan menjadi percontohan bagi pemerintah kota dan kabupaten lain di seluruh Indonesia,” ungkap Pramudya.
Dia mengaku teringat pada peluncuran Program Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 yang juga dimulai dari satu daerah dan kini berkembang secara nasional.
Menurutnya, langkah Pemerintah Kota Makassar memiliki potensi yang sama untuk berkembang dan direplikasi secara luas.
“Hari ini saya menyaksikan langsung satu program yang insyaallah akan menginspirasi secara nasional. Program ini dimulai dari Kota Makassar dan dapat menjadi role model bagi daerah lain, karena kami meyakini jaminan sosial harus dihadirkan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Pramudya juga menekankan bahwa pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial tidak dapat hanya mengandalkan pembiayaan dari APBD, mengingat keterbatasan fiskal daerah.
Oleh karena itu, kehadiran Sistem Keagenan PERISAI dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat secara mandiri.
“Kami memahami bahwa fiskal daerah tidak pernah tidak terbatas. Karena itu, program yang diluncurkan hari ini menjadi sangat strategis, karena menghadirkan agen PERISAI sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam memperluas jaminan sosial,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah berperan penting dalam melindungi pekerja rentan pada kelompok desil bawah, sementara agen PERISAI akan berfungsi menjangkau kelompok masyarakat lain yang memiliki kemampuan ekonomi, melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan.
Untuk desil 1 hingga 5, ini menjadi perhatian utama pemerintah. Namun desil lainnya yang memiliki kemampuan tentu membutuhkan pendekatan khusus. Di sinilah peran agen PERISAI menjadi sangat penting.
Lebih lanjut, Pramudya menekankan bahwa selama ini perlindungan Jaminan Hari Tua lebih banyak dinikmati oleh pekerja sektor formal dan korporasi.
Dengan kebijakan Pemkot Makassar, pekerja rentan kini memiliki akses yang setara terhadap perlindungan hari tua.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Dengan adanya Jaminan Hari Tua bagi pekerja rentan, mereka kini memiliki kesempatan untuk menyiapkan tabungan hari tua yang sebelumnya mungkin sulit mereka bayangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa JHT bukan sekadar tabungan biasa, melainkan instrumen perlindungan sosial yang memberikan manfaat komprehensif, termasuk akses menabung dan berinvestasi bagi pekerja sektor informal yang selama ini terbatas aksesnya terhadap produk keuangan formal.
Melalui JHT, pekerja informal tidak hanya menabung, tetapi juga berinvestasi untuk masa depan keluarga, hasilnya kompetitif dan bermanfaat bagi kesejahteraan jangka panjang.
Menutup sambutannya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, dunia usaha, hingga masyarakat.
Juga untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh.
“Kami mengajak semua pihak untuk bahu-membahu dan berkolaborasi, menyiapkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia. Dan hari ini, langkah besar itu kita awali dari Kota Makassar,” pungkasnya.
Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, memaparkan secara rinci pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kota Makassar hingga akhir tahun 2025, serta proyeksi capaian pada tahun 2026.
Zainal menyampaikan bahwa berdasarkan laporan penyelenggara program Jamsostek Kota Makassar hingga Desember 2025, jumlah pekerja yang telah terlindungi, baik Pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun Jasa Konstruksi, mencapai 296.178 pekerja atau sekitar 53 persen.
Sementara itu, masih terdapat 259.506 pekerja atau 47 persen yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Capaian ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial di Kota Makassar terus meningkat, namun masih membutuhkan upaya bersama untuk menjangkau pekerja yang belum terlindungi,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tercatat sebanyak 5.993 perusahaan atau badan usaha telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total 161.856 tenaga kerja yang dilindungi.
Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan pembayaran manfaat klaim berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Serta Beasiswa, dengan total nilai mencapai Rp624.991.990.879. Manfaat tersebut diterima oleh 51.089 pekerja di seluruh wilayah Kota Makassar.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga memberikan perhatian khusus kepada Pegawai Non-ASN, perangkat RT/RW, kader Posyandu, kader KB, serta pekerja keagamaan. Hingga akhir 2025, kelompok ini telah terlindungi sebanyak 14.965 pekerja.
“Untuk kelompok Pegawai Non-ASN, perangkat RT/RW, kader KB dan Posyandu, serta pekerja keagamaan, manfaat klaim yang telah disalurkan pada tahun 2025 mencapai Rp43.375.389.580 dan diterima oleh 6.881 pekerja,” jelas Zainal.
Pada sektor pekerja informal atau pekerja rentan, Pemkot Makassar menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan ketepatan sasaran.
Melalui DTSEN desil 1 sampai 5, Pemerintah Kota Makassar telah menganggarkan dan mendaftarkan sebanyak 81.466 pekerja rentan, termasuk di dalamnya pekerja disabilitas, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Zainal mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, manfaat klaim berupa JKK, JKM, JHT, dan Beasiswa bagi pekerja rentan dan sektor informal lainnya telah disalurkan dengan total nilai Rp10.111.035.366 kepada 999 pekerja.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar kembali memperluas cakupan perlindungan melalui kebijakan yang telah dituangkan dalam APBD Pokok Tahun 2026.
Terdapat penambahan kepesertaan sebanyak 45.000 pekerja rentan berbasis DTSEN desil 1–3.
“Dengan penambahan tersebut, total peserta pekerja rentan yang telah terlindungi dan iurannya terbayarkan mulai Januari 2026 mencapai 84.466 peserta,” ungkapnya.
Dengan berbagai capaian dan perluasan kepesertaan tersebut, Pemerintah Kota Makassar optimistis dapat memenuhi target nasional Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tahun 2026 sebesar 72,50 persen.
“Kami optimis, melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan kebijakan daerah, target UCJ nasional tahun 2026 dapat tercapai di Kota Makassar,” tukas Zainal. (*)
