Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK, Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus pengurusan perkara dan kelulusan CPNS Kejaksaan.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Jumat (9/1/2026), aparat mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial AM alias Pung, yang mengaku sebagai jaksa, serta R, seorang PPPK paruh waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel).

OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan kemampuan mengurus penanganan perkara hukum tertentu dengan imbalan uang.

Modus Pengurusan Perkara Pidsus

Aksi penipuan ini bermula pada Mei 2025, usai konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

Terduga pelaku AM, dibantu R, mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Atas klaim tersebut, para pelaku meminta imbalan sebesar Rp45 juta, yang dibayarkan korban secara bertahap melalui transfer bank dan tunai. Tidak hanya itu, korban juga diminta mengaburkan harta kekayaannya dengan mentransfer dana dari rekening pribadi ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai, yang diduga sebagai upaya perintangan proses penyidikan.

Bahkan, AM diketahui sempat mencoba menghubungi pejabat terkait melalui aplikasi WhatsApp, seolah-olah memiliki kewenangan dalam penanganan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Tim Pidsus Kejati Sulsel.

Iming-iming Lulus CPNS Kejaksaan

Selain pengurusan perkara korupsi, AM juga menawarkan jasa meluluskan IB, anak dari IS, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan berbagai kebohongan, antara lain:

Dijerat Pasal Obstruction of Justice

Atas perbuatannya, terduga pelaku AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan (obstruction of justice).

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Sulsel Imbau Masyarakat Waspada

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum, baik internal maupun eksternal Kejaksaan, yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara hukum atau penerimaan pegawai negeri (PNS/PPPK) dengan meminta sejumlah uang.

“Kejaksaan tidak pernah memungut biaya dalam proses penanganan perkara maupun rekrutmen pegawai. Jika menemukan indikasi serupa, masyarakat diminta segera melapor,” tegasnya.

Exit mobile version