JAKARTA, NEWSURBAN.ID – Luncurkan “JATI DIRI SOEKARNO” PDI Perjuangan mempertegas komitmennya dalam membangun integritas organisasi sistem pencegahan dan perangi korupsi internal yang sistematis.
Komitmen ini secara resmi dituangkan dalam rekomendasi eksternal yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Jamaluddin Idham, dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin (12/1/2026).
Jamaluddin menegaskan bahwa partai bertekad membangun tata kelola organisasi yang bersih atau good government di internal partai politik melalui gerakan yang diberi nama “JATI DIRI SOEKARNO”.
Nama tersebut merupakan singkatan dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia, yang dirancang untuk memperkuat nilai-nilai nasionalisme, anti penywla di seluruh jenjang kepengurusan.
“Kaderisasi partai akan memperkuat nilai-nilai antikorupsi melalui gerakan ‘JATI DIRI SOEKARNO’. JATI DIRI merupakan singkatan dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia yang akan diturunkan dari nilai-nilai nasionalisme, anti penyalahgunaan wewenang dan ideologi Bung Karno sebagai proklamator dan Presiden Pertama RI,” kata Jamaluddin saat membacakan rekomendasi eksternal tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa gerakan ini mencakup pendidikan antikorupsi bagi seluruh kader, terutama mereka yang menduduki jabatan publik.
PDIP juga berkomitmen membangun sistem anti politik uang dan memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan dana politik. Hasto menekankan bahwa partai tidak akan mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Rakernas I Partai berkomitmen membangun pencegahan korupsi dan good government di internal partai politik, yang meliputi pendidikan antikorupsi untuk seluruh kader partai, terutama yang menduduki jabatan publik, pembangunan sistem anti politik uang, penguatan akuntabilitas pengelolaan dana politik, rekrutmen politik yang transparan dan objektif,” lanjut Jamaluddin.
Selain sistem pencegahan, PDI Perjuangan juga menetapkan aturan disiplin yang ketat bagi para kadernya yang duduk di eksekutif maupun legislatif. Jamaluddin secara eksplisit menyebutkan larangan bagi pejabat publik dari unsur partai untuk menggunakan wewenang mereka di luar kepentingan rakyat.
“Partai menetapkan larangan yang tegas bagi kader yang menjadi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang, dan memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil,” ujar Jamaluddin. (*)
