Pemkot Makassar Targetkan Pembebasan Lahan Jembatan Barombong Rampung Juni 2026

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai merealisasikan langkah strategis untuk mengurai kemacetan kronis di wilayah barat hingga selatan kota pada awal 2026. Salah satu proyek prioritas yang dipercepat adalah pembangunan jembatan kembar Barombong di sisi kanan Jembatan Barombong, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Jembatan baru ini dirancang menjadi akses vital yang menghubungkan Kota Makassar dengan wilayah Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus memperkuat konektivitas kawasan selatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai tahapan awal, Pemkot Makassar memfokuskan pada pengadaan dan pembebasan lahan, yang saat ini telah memasuki fase administrasi dan penilaian. Seluruh dokumen pendukung telah disiapkan oleh tim appraisal, sementara Dinas Pertanahan Kota Makassar menjalankan proses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Proses pembebasan lahan kami targetkan berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan, penyelesaian pengadaan lahan menjadi tanggung jawab penuh Pemkot Makassar sebelum lahan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Hal ini penting untuk mencegah potensi persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Dalam pembagian kewenangan proyek strategis ini, Pemkot Makassar bertanggung jawab pada pembebasan lahan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menangani perencanaan pembangunan fisik, sementara BBPJN melaksanakan konstruksi jembatan dengan anggaran APBN.

Sri menjelaskan, pengadaan tanah Jembatan Barombong telah disusun dengan timeline yang terstruktur. Pada tahap penganggaran Desember 2025, dilakukan peninjauan lokasi serta perkiraan nilai tanah dan bangunan melalui penilai beregister, sebelum diusulkan ke BPKAD.

Tahap perencanaan berlangsung Januari–Februari 2026, meliputi pembentukan tim pelaksana, penyusunan dokumen rencana pengadaan tanah melalui konsultan, serta koordinasi internal dan eksternal. Tahap persiapan dilaksanakan Maret–April 2026, termasuk penunjukan tim appraisal, verifikasi dokumen, dan legalitas kepemilikan lahan.

Tahap pelaksanaan dijadwalkan Mei 2026, berupa negosiasi langsung dengan pihak yang berhak dan pembayaran ganti rugi. Selanjutnya, penyerahan dokumen dan pelepasan hak atas tanah dilakukan pada Juni 2026.

“Kami berharap pada Juni 2026 seluruh dokumen legalitas tanah telah selesai dan resmi menjadi milik Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.

Terkait luasan, lahan yang dibebaskan berada di bawah lima hektare sehingga menggunakan skema pengadaan langsung sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021. Dari hasil verifikasi lapangan, jumlah bidang tanah terdampak mengerucut dari lima menjadi tiga bidang, terdiri atas dua bidang dengan bangunan rumah warga dan satu lahan kosong.

“Penentuan nilai dilakukan oleh tim appraisal independen, bukan dari internal kami. Tetap ada ruang negosiasi dengan pihak yang berhak,” jelas Sri.

Ia menambahkan, komunikasi dengan warga dan tokoh masyarakat telah dilakukan sejak awal dan mendapat respons positif karena proyek ini untuk kepentingan umum.

Selain melibatkan Pemprov Sulsel dan BBPJN, proyek ini juga bersinergi dengan pihak GMTD yang dikabarkan akan menghibahkan lahan pendukung. Kolaborasi lintas institusi ini diharapkan mempercepat realisasi pembangunan dan meningkatkan konektivitas kawasan barat–selatan Makassar hingga Kabupaten Takalar.

“Kami Pemkot Makassar, termasuk Pak Wali Kota, berkomitmen menjalankan kewenangan sampai tuntas agar jembatan baru Barombong dapat segera terwujud,” pungkas Sri Sulsilawati. (*)

Exit mobile version