LMAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Komisi C DPRD harus menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat (RDP) dengen pihak PT GMTD Tbk, pengembang kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar. Pasalnya, pihak GMTD tak satupun yang hadir alias mangkir dari undangan RDP Komisi C DPRD Makassar tersebut.
Sedianya, RDP digelar Jumat (23/1) hari ini, namun harus dijadwalkan kembali untuk menghadirkan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, Ray Suyadi Arsyad, dengan didampingi oleh anggota Komisi C, antara lain Sangkala Saddiko dan Imam Muzakkar.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi C Bapak Azwar, serta anggota dewan lainnya yaitu Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. Yang juga di hadiri oleh beberapa SKPD terkait.
RDP ini diselenggarakan menindaklanjuti Surat Wali Kota Makassar Terkait permintaan Klarifikasi dan pemberhentian Sementara Proses Perizinan PT. GMTD Tbk. “Sebagai bentuk komitmen Komisi C dalam menjalankan peran fungsi pengawasan yang melekat,” kata Ray Suryadi.
Namun demikian, dalam pelaksanaan rapat tersebut, pihak yang diundang yakni manajemen GMTD tidak memenuhi undangan yang dimaksud dan meminta penjadwalan ulang. “Akibatnya agenda rapat tidak dapat menyentuh substansi secara menyeluruh,_ ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi C memutuskan untuk menunda rapat dan akan menjadwalkan ulang RDP dengan kembali mengundang pihak GMTD. Agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
“Keputusan ini diambil demi menjaga objektivitas, nama baik semua pihak terkait, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (*)
