Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Soal Lapangan Padel, Komisi A DPRD Makassar Minta Dilakukan Verifikasi

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait operasional sejumlah lapangan padel di Makassar. Rapat tersebut menjadi forum klarifikasi awal atas berbagai keluhan yang disampaikan warga.

Aduan yang masuk mayoritas berkaitan dengan dugaan kebisingan saat aktivitas olahraga berlangsung, terutama pada malam hari. Selain itu, warga juga menyoroti penggunaan lampu sorot berintensitas tinggi yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman di sekitar lokasi usaha.

Dalam RDP tersebut, Komisi A menegaskan komitmennya untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan terukur. Legislator tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa memastikan kondisi faktual di lapangan.

Menurut anggota dewan, setiap laporan masyarakat harus diverifikasi secara menyeluruh. DPRD ingin memastikan bahwa aduan yang disampaikan benar-benar didasarkan pada fakta dan bukan dipengaruhi faktor subjektif, seperti perbedaan kepentingan atau ketidaksukaan terhadap jenis usaha tertentu.

Karena itu, Komisi A berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi lapangan padel yang dilaporkan. Langkah ini dinilai penting guna melihat secara nyata tingkat kebisingan, arah sorot lampu, serta jarak fasilitas olahraga tersebut dengan kawasan hunian warga.

Selain peninjauan lapangan, DPRD juga membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait. Pengelola usaha, perwakilan warga, serta instansi teknis akan dilibatkan untuk memberikan keterangan dan masukan secara berimbang.

Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan proporsional. DPRD menekankan bahwa pertumbuhan sektor usaha olahraga tetap perlu didukung, namun tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas kenyamanan dan ketenangan lingkungan.

Keberadaan lapangan padel sebagai bagian dari tren olahraga modern memang memberi dampak positif terhadap geliat ekonomi lokal. Namun demikian, operasionalnya tetap harus memperhatikan aturan tata ruang, jam operasional, serta standar kebisingan yang berlaku.

Komisi A juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan aspek lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui proses verifikasi dan komunikasi terbuka ini, DPRD Kota Makassar berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kenyamanan warga. Dengan demikian, iklim investasi tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas hidup masyarakat Kota Makassar. (*)

Exit mobile version