OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bulion 2026–2031, Dorong Hilirisasi Emas dan Pendalaman Pasar Keuangan

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem bulion nasional sekaligus mendukung hilirisasi sektor emas serta pendalaman pasar keuangan.

Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK dan kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Jumat.

Acara tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan nasional.

“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.

Menurutnya, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar mampu memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor tersebut sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.

“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Sekarang sudah di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan bahwa emas merupakan komoditas strategis dengan rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga pengembangan berbagai produk jasa keuangan.

Roadmap Bulion 2026–2031

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.

Dokumen ini menjadi panduan arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Roadmap tersebut terdiri dari dua bagian utama, yaitu:

  1. Roadmap Ekosistem Bulion dari Hulu hingga Hilir

  2. Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan

Dokumen roadmap ini bersifat living document, sehingga dapat terus diperbarui dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi serta ekosistem bulion nasional.

Inovasi Penguatan Pasar Emas

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem bulion, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek dengan aset dasar berupa emas atau ETF Emas.

Regulasi ini bertujuan mempercepat pendalaman pasar keuangan sekaligus mendukung implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, OJK sebelumnya juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Inovasi lain yang tengah dikembangkan adalah tokenisasi emas melalui mekanisme sandbox inovasi keuangan digital.

Hingga saat ini, sebanyak 3.750 gram emas berhasil di-tokenisasi dengan total volume transaksi mencapai Rp8 miliar.

Tokenisasi emas dinilai memiliki sejumlah manfaat, antara lain:

Dukungan Fatwa Syariah

Dukungan terhadap ekosistem bulion juga datang dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Fatwa tersebut memberikan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion sekaligus diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.

Pengelolaan Emas Capai 153 Ton

Perkembangan kegiatan usaha bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Per Februari 2026, total pengelolaan emas mencapai 153,05 ton, yang berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

PT Pegadaian mencatat total kelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai sebesar 94 ton.

Sementara itu, total kelolaan kegiatan usaha bulion Pegadaian mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun, yang terdiri dari:

Di sisi lain, BSI mencatat:

Dian menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion.

“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” kata Dian.

Exit mobile version