MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Setelah puluhan tahun memicu kemacetan dan keluhan masyarakat, Pemerintah Kota Makassar akhirnya menertibkan aktivitas terminal bayangan di sejumlah ruas jalan, khususnya di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dengan menyasar titik-titik yang selama ini menjadi lokasi naik turun penumpang secara ilegal.
Kawasan yang menjadi fokus penertiban berada di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, mulai dari sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya. Area tersebut selama ini dikenal sebagai tempat mangkal mobil lintas daerah yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.
Aktivitas tersebut kerap menyebabkan perlambatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah menata transportasi sekaligus menjawab keluhan masyarakat.
“Lokasi utama yang kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI yang sering menjadi keluhan masyarakat,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Dalam pelaksanaan penertiban, Dishub Makassar berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk memastikan kendaraan tidak lagi beroperasi di terminal bayangan.
Sebagai langkah awal, Dishub juga memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya aktivitas terminal bayangan.
Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Selama ini keberadaan terminal bayangan menimbulkan kemacetan dan meresahkan masyarakat karena mengganggu kelancaran arus kendaraan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Sejak saat itu, muncul kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Mobil-mobil pribadi ini beroperasi mulai subuh hingga malam dan menjadikan pinggir jalan sebagai tempat mencari penumpang,” ungkapnya.
Irwan juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Karena itu, dalam proses penertiban Dishub turut melibatkan unsur TNI, kepolisian, serta Satpol PP.
“Diduga ada oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar penertiban bisa berjalan maksimal,” katanya.
Meski demikian, proses penertiban di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Dishub mengakui adanya tantangan, termasuk intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Namun demikian, pihaknya menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.
“Tim kami akan terus berjaga dan memantau agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi agar kota tidak terlihat semrawut,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban di lapangan, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan beroperasi di Terminal Regional Daya.
Terminal tersebut dinilai memiliki area yang lebih luas serta fasilitas yang memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.
Untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), Dishub Makassar juga berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini karena kewenangan pengelolaan angkutan tersebut berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.
Selain terminal bayangan, Dishub Makassar juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan penumpang.
“Saat ini banyak mobil kecil milik pribadi digunakan mengangkut penumpang hingga ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, bahkan Palopo. Tentu ini tidak memenuhi standar keselamatan,” tuturnya.
Dishub Makassar saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan masyarakat.
Namun jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan dengan melibatkan aparat kepolisian.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
