MAKASSAR, NEWSURBAN.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek yang bernilai sekitar Rp60 miliar tersebut. Selain Bahtiar, penyidik juga menahan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka, yakni Bahtiar Baharuddin (mantan Pj Gubernur Sulsel), RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, RRS yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar, serta UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan, sementara tersangka UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Menurut penyidik, proyek pengadaan bibit nanas yang awalnya ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian di Sulawesi Selatan diduga sarat penyimpangan. Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) serta dugaan pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa Bahtiar Baharuddin selama kurang lebih 10 jam guna mendalami perannya dalam proyek tersebut. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dinas terkait serta kantor pihak rekanan proyek.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek.
Saat ini, para tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda untuk kepentingan penyidikan. Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara,” ujar Didik.
