MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ihsan, bersama Kasatgas 4.2 Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Tribudi Rochmanto dan Tim melaksanakan pertemuan dan kunjungan ke lokasi Proyek Multi Years Contrak (MYC) Jalan Hertasning, Makassar dan Jalan Aeropala, Kabupaten Gowa, Selasa, 10 Maret 2026.
Pertemuan dan Kunjungan lapangan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Andi Ihsan, dalam kunjungan tersebut, menyampaikan apresiasi atas pertemuan dan kunjungan ke lokasi proyek MYC Jalan Hertasning dan Aroeppala agenda Kasatgas 4.2 Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK RI bersama Tim.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Burung-Burung Sepanjang 3,395 Km
“Pertemuan dan kunjungan lapangan ini sangat bermanfaat untuk memperkuat integritas, transparansi. Dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Baginya, pengawasan dan koordinasi KPK merupakan dua pilar utama untuk menjaga integritas internal dan efektivitas eksternal dalam memberantas korupsi.
“Kita ketahui bersama bahwa KPK memiliki wewenang untuk menkoordinasikan instansi yang berwenang memberantas korupsi. Serta instansi pelayanan publik untuk menutup celah korupsi. Sehingga di harapkan dengan adanya kordinasi ini, program prioritas Proyek MYC dapat tercapai sesuai harapan masyarakat,” jelas Andi Ihsan.
“Hal itu sejalan dengan harapan Bapak Gubernur Sulawesi Selatan. Bahwa dengan adanya Proyek MYC, Pemprov Sulsel dapat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, meningkatkan konektivitas antar wilayah. Di ketahui bersama bahwa Pembangunan Infrastruktur Jalan menjangkau berbagai wilayah di Sulsel. Untuk mengurangi ketimpangan dan mempermudah akses ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (*)
