OJK Jatuhkan Sanksi Rp5,6 Miliar dan Larangan Seumur Hidup kepada Benny Tjokrosaputro

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada beberapa perusahaan serta pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Sanksi tersebut ditetapkan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut karena menyajikan piutang dan uang muka yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan dalam laporan keuangan tahunannya.

Dana yang bersumber dari hasil IPO itu diketahui mengalir kepada pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro, serta kepada PT Ardha Nusa Utama. Atas perannya dalam pelanggaran tersebut, Benny Tjokrosaputro dijatuhi sanksi larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal.

Selain itu, beberapa direksi perusahaan juga dikenai sanksi denda secara tanggung renteng, termasuk larangan aktivitas pasar modal selama lima tahun bagi Direktur Utama periode 2019–2023.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak lain yang terlibat, termasuk akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan perusahaan dan penjamin emisi efek.

Perusahaan sekuritas PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun karena pelanggaran dalam proses penjatahan saham dan prosedur verifikasi investor saat IPO.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit pada 2020.

Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, juga dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK menegaskan, penjatuhan sanksi tersebut merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Exit mobile version