MAKASSAR, NEWSURBAN.ID – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Makassar, Muhammad Asri, mengutuk keras tindakan penyiraman terhadap Andrie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jumat, (13/3).
Asri menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan, sekaligus mencederai nilai kemanusiaan serta prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi di Indonesia.
“Kami mengutuk keras tindakan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Kekerasan seperti ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan demokrasi yang seharusnya kita jaga bersama,” ujar Muhammad Asri kepada Katalisator saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat, (13/3).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. Menurutnya, pengungkapan pelaku dan motif di balik penyerangan sangat penting agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan aktivis maupun masyarakat sipil.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Pelaku serta motif di balik penyerangan harus diungkap agar tidak menimbulkan rasa takut bagi aktivis dan masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan kritik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asri menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat. Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.
“Segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis adalah ancaman nyata terhadap kebebasan bersuara. Negara harus hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia,” pungkasnya.
Ia berharap aparat dapat segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus tersebut agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga serta memastikan ruang demokrasi tetap aman bagi semua pihak. (*)
