JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada layanan pinjaman daring (pinjol).
Pernyataan tersebut disampaikan OJK dalam siaran pers tertanggal 27 Maret 2026 sebagai respons atas putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.
Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan bahwa seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan persaingan usaha, khususnya dalam penetapan suku bunga pada layanan pinjaman daring.
Menanggapi hal tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong industri pinjaman daring—atau yang kini dikenal sebagai Pindar—agar memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen guna menjaga industri tetap sehat dan berintegritas.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa OJK akan terus melakukan pengawasan agar penyelenggaraan pinjaman daring berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK mencermati dan menghormati putusan KPPU. Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen agar industri Pindar tetap sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, OJK juga mendorong para penyelenggara pinjaman daring untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku UMKM serta mendorong pemerataan ekonomi nasional.
Sebagai bagian dari penguatan industri, OJK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini mengatur batasan manfaat ekonomi atau biaya yang dapat dikenakan kepada peminjam guna memastikan praktik usaha yang sehat dan transparan.
Selain itu, OJK juga telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028. Roadmap tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat tata kelola industri, serta memperluas perlindungan konsumen.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring dan memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. (*)
