GOWA, NEWSURBAN.ID – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa komitmen dalam pengendalian yakni menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian sebagai upaya penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Hal ini disampaikan saat memberikan paparan pada kegiatan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dalam rangka percepatan penyelesaian Revisi RTRW Kabupaten Gowa yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/4).
“Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menjaga lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan, sekaligus memastikan arah pembangunan tetap terencana dan berkelanjutan,” ujar Bupati Talenrang.
Dalam paparan yang disampaikan, Pemkab Gowa mencatat luas lahan baku sawah mencapai 36.409 hektare dengan target minimal yang harus dipertahankan sebesar 31.676 hektare. Draft revisi RTRW bahkan telah mengalokasikan sekitar 31.863 hektare atau melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Bupati Gowa menyebut, proses revisi RTRW saat ini masih menghadapi tantangan pada penetapan final luasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang membutuhkan sinkronisasi lintas kementerian.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penetapan LP2B dapat segera difinalkan, karena ini menjadi kunci bagi penetapan RTRW Kabupaten Gowa,” jelas orang nomor satu di Gowa ini.
Di sisi lain, kebutuhan hunian di Kabupaten Gowa juga menunjukkan tren peningkatan seiring pertumbuhan penduduk. Tahun 2025, kebutuhan rumah diproyeksikan mencapai lebih dari 100 ribu unit dengan tekanan terbesar di wilayah Pallangga, Patalassang, dan Bontomarannu. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut kebijakan tata ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan permukiman tanpa mengorbankan lahan produktif.
“Kami ingin memastikan pembangunan perumahan tetap berjalan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, namun tidak mengganggu keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi prioritas nasional,” tambahnya.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menegaskan pentingnya posisi Kabupaten Gowa dalam pengendalian lahan sawah terintegrasi untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
“Di Sulawesi Selatan, luas lahan baku sawah mencapai 660 ribu hektare, dan di Kabupaten Gowa sendiri tercatat 36.409 hektare yang harus dijaga. Tanpa pengendalian yang kuat, alih fungsi lahan sawah akan semakin masif dan dapat berdampak langsung pada ketahanan pangan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Gowa dapat memperkuat sinergi dalam mempercepat penyelesaian RTRW sebagai dasar hukum pembangunan daerah. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, para pimpinan SKPD terkait, serta perwakilan organisasi pengembang di Kabupaten Gowa. (ps/*)
