PALU, NEWSURBAN.ID – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memimpin langsung apel akbar bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, di halaman Kantor Wali Kota Palu, Jumat (10/4).
Apel tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, serta para pejabat dan jajaran ASN lainnya.
Dalam arahannya, Wali Kota Hadianto menyampaikan bahwa apel akbar ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan kebijakan baru terkait pola kerja ASN, baik dari kalangan ASN kedinasan maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau dihitung jumlah ASN kita di lingkungan Pemerintah Kota Palu kurang dari 11 ribu orang, tetapi semua hadir hari ini. Ini menunjukkan semangat kebersamaan kita,” ujar wali kota.
Wali kota menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, yang wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN.
Selain itu, Pemerintah Kota Palu juga akan menerapkan Work From Anywhere (WFA), yakni sistem kerja fleksibel yang memungkinkan pegawai bekerja dari mana saja.
“Kita akan menerapkan WFA, bekerja dari mana saja. Oleh karena itu, penting menghadirkan kita semua hari ini untuk memahami mekanisme dan hal-hal yang perlu diperhatikan,” jelas wali kota.
Penerapan sistem kerja tersebut akan mulai efektif pada Kamis pekan depan, dengan pola kerja WFH/WFA pada Kamis dan Jumat, serta bekerja di kantor pada Senin hingga Rabu.
Menurut wali kota, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menyikapi kondisi geopolitik global yang berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga diperlukan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui WFH dan WFA, kita diharapkan mampu menekan anggaran dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, capaian kerja tidak boleh menurun. Kita tetap harus memenuhi target dan 37 jam kerja dalam seminggu,” tegas wali kota.
Selain itu, Wali Kota juga mewajibkan seluruh ASN untuk menggunakan transportasi bus Tranpalu yang telah disediakan pemerintah mulai pekan depan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta kedisiplinan pegawai.
“Mulai minggu depan, seluruh pegawai wajib berangkat ke kantor menggunakan bus. Kendaraan dinas atau plat merah harus diparkir di kantor. Kehadiran di ‘Hadirku’ dihitung sejak berada di dalam bus,” ungkap wali kota.
Di sisi lain, Wali Kota menekankan pentingnya optimalisasi sistem e-office dalam mendukung kinerja ASN.
Wali kota memastikan akan dibentuk tim khusus untuk menjamin kualitas dan efektivitas sistem tersebut.
“Kita ingin memastikan e-office berjalan baik, sehingga target kinerja, termasuk IKU dan SAKIP, dapat tercapai secara maksimal,” tambah wali kota.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga mengumumkan penerbitan surat edaran tentang kepedulian lingkungan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Palu, termasuk ASN sebagai garda terdepan dalam implementasinya.
Dalam edaran tersebut, setiap warga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, baik di pekarangan rumah maupun di area kantor.
Selain itu, masyarakat juga diminta bertanggung jawab terhadap kebersihan drainase di sekitar tempat tinggal masing-masing.
“Pastikan tidak ada lagi lingkungan yang kumuh. Jika kita bisa menjaga kebersihan dan bekerja sama, saya yakin Kota Palu akan menjadi kota yang bersih dan nyaman,” ujar wali kota.
Wali kota juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kebersihan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2 juta.
Wali kota bahkan menyatakan akan turun langsung melakukan pemantauan di lapangan.
Mengakhiri arahannya, Wali Kota mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab dalam membangun Kota Palu.
“Mari kita bekerja sepenuh hati untuk kota ini, bukan sekadar menggugurkan kewajiban,” pungkas wali kota.
Dalam pelaksanaan Apel Akbar kali ini, dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus KORPRI Kota Palu dan BPJS Kesehatan Kota Palu. (ysw/*)
