Pemkot Makassar Genjot Pembenahan TPA Antang, Siapkan Fondasi PSEL Makassar Raya

MAKASSAR, NEWSURBAN.ID Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mulai melakukan pembenahan besar-besaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai pusat transformasi pengelolaan sampah kota.

Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengatakan langkah ini diawali dengan penguatan koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) serta pengajuan anggaran untuk menyelesaikan berbagai persoalan krusial di TPA.

“Pembenahan TPA Antang menjadi prioritas, termasuk dukungan anggaran untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Saat ini, anggaran pengelolaan TPA Antang masih sekitar Rp10 miliar atau hanya 0,016 persen dari APBD. Padahal, kebutuhan ideal mencapai sekitar Rp250 miliar atau setara 3 persen APBD.

Dengan volume sampah mencapai 1.043 ton per hari, DLH Makassar mulai mengakselerasi berbagai langkah konkret, mulai dari perbaikan armada pengangkut, optimalisasi alat berat, hingga penataan ulang zona pembuangan.

Transformasi ini juga mencakup peralihan metode dari open dumping menuju sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan sesuai standar nasional. Sistem ini memungkinkan pengendalian air lindi serta penataan sampah secara lebih terstruktur.

Untuk mendukung hal tersebut, DLH mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar yang mencakup:

Selain itu, proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar Raya juga mulai dipersiapkan, termasuk kebutuhan pembebasan lahan sekitar Rp30 miliar.

Dalam prosesnya, pembangunan PSEL harus memenuhi sejumlah syarat teknis, seperti peninggian elevasi lahan hingga 1 meter dan kepadatan tanah minimal 70 persen.

Di sisi hulu, DLH juga mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui distribusi komposter, pengembangan bank sampah, hingga integrasi dengan program urban farming.

Langkah ini sejalan dengan regulasi nasional yang mulai 2026 hanya memperbolehkan sampah residu masuk ke TPA.

“Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Peran wilayah sangat penting dalam mengurangi beban TPA,” tegas Helmy.

Pemkot Makassar juga tengah menyelesaikan sanksi administratif selama 180 hari dengan menyiapkan berbagai pembenahan, termasuk penguatan regulasi larangan open dumping.

Dengan transformasi ini, Pemkot Makassar menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi beban lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Exit mobile version