OJK Dukung Program 3 Juta Rumah, Percepat Pembaruan SLIK dan Akses Pembiayaan UMKM

JAKARTA, NEWSURBAN.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin.

Menurut Friderica, OJK telah menetapkan sejumlah langkah strategis melalui Rapat Dewan Komisioner untuk memperkuat implementasi program tersebut, terutama dari sisi kebijakan pembiayaan.

Perubahan Kebijakan SLIK

Salah satu kebijakan utama yang ditetapkan adalah perubahan batas informasi kredit dalam SLIK. OJK memutuskan bahwa data yang ditampilkan dalam laporan SLIK hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.

“Dalam laporan SLIK, informasi yang ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica.

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026, dan diharapkan mampu mempercepat proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status tersebut sudah muncul dalam SLIK. Ini penting untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan,” jelasnya.

Dukungan untuk Pembiayaan Perumahan

Untuk mempercepat realisasi program perumahan, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain itu, OJK akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah. Kebijakan ini memiliki implikasi penting terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

Pembentukan Satgas 3 Juta Rumah

Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektor, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah.

Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk:

Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala, khususnya yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

SLIK Bukan Daftar Hitam

OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit.

SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025, regulator juga menegaskan bahwa tidak ada larangan pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, terutama untuk pembiayaan bernilai kecil.

Dorong Akses Pembiayaan UMKM

Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK berharap akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya UMKM dan MBR, semakin terbuka sehingga dapat mempercepat realisasi program pembangunan perumahan nasional.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.

Exit mobile version